Tim Asistensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat kembali membahas Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pemerintahan di Tanah Papua.Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Selasa kemarin. Perwakilan dari Pemerintah Provinsi diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekda Papua, Doren Wakerkwa.Dalam arahannya Sekda Papua, Hery Dosinaen, pada penyerahan sertifikat tanah di Sasana Krida, Kantor Gubernur Jayapura, Selasa kemarin, mengatakan RUU Pemerintahan di Tanah Papua yang sedang diharmonisasi di Kementerian Dalam Negeri tersebut akan mengatur semua aspek rencana Pembangunan di Tanah Papua.
Latar belakang lainnya bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 memiliki banyak kelemahan dan ketika dibuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) akan bertabrakan dengan UU yang dari pusat, sehingga pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan menjadi mandul. “Dengan merekonstruksi UU Otsus, maka Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten/Kota nantinya dapat memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur rumah tanggahnya sendiri,†kata dia. Lebih lanjut Sekda mengatakan, Gubernur Papua dengan berbagai kegiatan telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Bupati/Walikota untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya disertai dengan pembiayaan.
Dimana pada tahun anggaran 2014, Pemerintah menerima dana Otsus sebesar Rp 4 triliun lebih dan 80 persen anggaran diserahkan ke daerah. “Kebijakan yang sangat fantastis ini harus diterjemakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik ,†harapnya.