Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan biaya ganti rugi tanah ulayat Bandara Sentani Jayapura akan dibebankan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 mendatang. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua. Yusuf Yambeyabdi,Rabu (8/10).“Tuntutan ganti rugi tanah bandara sentani kita sudah rapatkan sehingga pembiayaan akan ditanggung dalam APBN tahun 2015,†jelasnya. Menurutnya, saat ini Pemda Kabupaten Jayapura tinggal melakukan konsolidasi dengan pemilik tanah yang melakukan tuntutan ganti rugi, sebab ada beberapa kelompok yang mengklaim sebagai pemilik tanah sah. Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP,MH juga telah memerintahkan Kepala Bandara Sentani untuk menindaklanjuti pembebasan ganti rugi tanah Bandara Sentani, sehingga secara manajemen ada pembagian tugas antara provinsi dengan pusat.
Dengan begitu, kita harap pada tahun 2015 persoalan Bandara Sentani bisa tuntas karena ada target tahun depan itu akan dibuka jalur penerbangan internasional untuk jemaah haji,†bebernya. Sementara menyinggung tentang nominal ganti rugi yang ditetapkan dalam APBN 2015, Yusuf mengaku belum mendapat informasi yang pasti. “Sebab pihak yang lebih mengetahui soal nominalnya itu Kepala Bandara Sentani yang notabene mengelola anggaran APBN,â€akunya. Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat adat Ifar Besar mendatangi Komisi A DPR Papua, Jumat (3/10).
Kedatangan tim yang dipimpin Ondofolo Besar, Frans Albert Yoku itu guna meminta DPR Papua memfaslitasi tuntutan mereka mengenai pembayar hak ulayat tanah adat mereka yang dipakai jadi lahan Bandar Sentani. Anggota Komisi A DPR Papua, Hendrik Tomasoa SH MH usai menemui perwkilan masyarakat adat Ifar Besar mengatakan, tim mediasi ganti rugi tanah untuk tanah bandara Sentani itu menuntut sisa pembayaran bandara dari Rp 32 miliar yang baru dibayar Rp 17,8 miliar.