Kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak dan prestasi yang harus diprioritaskan sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2002. Tindak lanjutnya, adalah pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah.Hanya saja, meski telah mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, tak semua pegawai yang lulus bisa diusulkan kenaikan pangkatnya. Kecuali formasi mengijinkan atau hanya pegawai yang memiliki ijasah serta lulus pada ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan pendidikannya sesuai bidang tugasnya.“Sebagai contoh seorang PNS di BKD Provinsi Papua memperoleh pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat, maka PNS tersebut bisa ikut ujian penyesuaian kenaikan pangkat tetapi tidak bisa diusulkan kenaikan pangkat penyesuaiannyaâ€.
Mengapa demikian, karena dia harus pindah ke Dinas Kesehatan dulu baru bisa diusulkan kenaikan pangkatnya,†jelas Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SIP,MH dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Rosina Upesy pada pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Senin (27/10), di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Perlu diketahui, dalam pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2013 lalu, jumlah peserta yang lulus mencapai 91,9% (737 orang) sementara yang tidak lulus 8,1 % (65 orang) dari 802 peserta ujian penyesuaian yang terdaftar.
Oleh karena itu, dalam pelaksaan ujian kali ini para peserta harus bekerja semaksimal mungkin agar mencapai hasil yang positif. “Saya mengharapkan agar saudara dapat bekerja dengan baik dan ujian ini bukan lah sekedar formalitas, tetapi merupakan penyaringan kualitas aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyoroti ijasah terakhir pegawai yang diragukan keabsahannya (palsu), kemudian dipergunakan dalam pengusulan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah. Dirinya meminta agar peserta ujian penyesuaian ijasah yang merasa menggunakan ijasah palsu untuk dapat mengundurkan diri.