Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua Sendius Wonda mengumumkan bila Perppu No. 1 tahun 2014 disahkan maka pelaksanaan Pilkada di lima kabupaten di Papua yang jatuh pada tahun 2015, bakal dilaksanakan secara serentak pada bulan September 2014 mendatang.“Ini perlu saya sampaikan bahwa Pilkada yang akan dilaksanakan di tahun 2015 itu secara serentak kira - kira pada bulan September atau Oktober. Tetapi kita masih konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri,â€terangnya kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (2/12). Menurut Sendius, dalam Perppu No. 1 untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilkada yang akan terjadi pada tahun 2016, 2017, dan 2018, seluruhnya dilakukan serentak pada tahun 2018. “Tapi nantinya untuk Pilkada dari Tahun 2018, itu hanya untuk masa dua tahun. Ini ketentuannya dalam Perppu No. 1 karena untuk penyeragaman pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sampai tahun 2020,â€ucapnya.
Dijelaskan, untuk masa Pilkada di tahun 2018 karena masa jabatan hanya dua tahun nantinya tidak dihitung dalam satu periode. Dan bilamana pada saat itu tidak ada yang mendaftar dan terjadi kekosongan, maka akan ditunjuk seorang caretaker sampai dengan tahun 2020. Sementara untuk para kepala daerah yang masa jabatannya habis ditahun 2015, dipandangnya masih beruntung karena jika pelaksanaan Pemilukada itu dilakukan tahun tersebut, maka masa kepemimpinannya baru akan berakhir pada tahun 2019.
Berarti dia full selama lima tahun. Akan tetapi kalau Tahun 2016 dan 2017 itu akan terpotong. Kemudian mereka yang akan maju pada tahun 2018 untuk dua tahun. Dan itu tidak dihitung sebagai satu periode sehingga yang bersangkutan masih punya hak untuk maju sebagai kepala daerah pada periode berikutnya,â€ungkapnya.