Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP,MH meminta para pejabat pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) untuk memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas serta tata kelola informasi di provinsi ini. Hal ini disampaikan Gubernur Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya
yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Papua Rosina Upessy, SH pada workshop perspektif peran PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP, Selasa (9/12), di Hotel Aston Jayapura.Menurut Gubernur, dalam launching Komisi Informasi Papua, telah diinstruksikan kepada semua SKPD untuk segera menunjuk PPID instansi SKPD sebagaimana Pergub 28 Tahun 2013. Hal demikian penting bagi seluruh SKPD atau badan publik lainnya untuk mempersiapkan perangkat-perangkat terutama kesiapan SDM untuk dapat memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Sehingga dapat menjalankannya sebagai amanah secara bertanggung jawab. Karena saudara sebagai pejabat pemerintah/PPID pada badan publik harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakatâ€. “Dan semua pembiayaan pembangunan yang ada di Provinsi Papua menggunakan uang pemerintah/negara bahkan pegawainya pun dibayar dengan uang negara. Untuk itu, masyarakat harus diberikan informasi yang dikecualikan menyangkut hak orang banyak. Rahasia negara adalah informasi yang dikecualikan, jadi kepada PPID berikanlah informasi
sesuai dengan aturan yang berlaku,†tuturnya. Masih menurut Gubernur, lahirnya UU KIP telah memberikan perubahan secara fundamental pola pikir terhadap pengelolaan informasi. Salah satunya adalah kesadaran pengelolaannya berdasarkan prinsip transparan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Gubernur berharap PPID agar mampu menterjemahkan visi/misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mengimplementasikan program strategis Gerakan Bangkit Mandiri Dan Sejahtera Harapan Seluruh Masyarakat Papua (Gerbangmas Hasrat Papua). “Dan yang tak kalah penting konsisten dalam melaksanakan serta menerapkannya,†kata dia. Pada kesempatan itu, Lukas Enembe juga berpesan kepada PPID agar merubah pola pikir dalam melayani masyarakat. Dalam artian, kehadiran PPID adalah untuk melayani bukan dilayani. Sehingga kita hadir untuk memberikan pemahaman dengan cara sederhana dan mampu diterima masyarakat.Sementara para Bupati/Walikota diminta dapat berkoordinasi dengan provinsi, guna memperkokoh penyelenggaraan pemerintahan pembangunan yang lebih baik dalam melayani masyarakat.Kegiatan workshop perspektif peran PPID yang diselenggarakan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua tersebut, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum Rosina Upessy.Selain dihadiri Kepala Biro Humas FX. Mote, kegiatan tersebut juga diikuti para pejabat PPID dari SKPD Pemerintah Provinsi dan