JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui
Dinas Sosial dan Pemukiman bakal memberikan perumahan layak huni bagi
masyarakat Papua yang belum memiliki rumah. Menurut Kepala Dinas Sosial dan
Pemukiman Provinsi Papua, Ribka Haluk, kebijakan ini merujuk pada visi dan misi
Gubernur menuju Papua bangkit mandiri dan sejahtera. “Namun terlebih dahulu
kami akan melakukan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua
serta Pemerintah Kabupaten dan Kota, supaya kita memiliki kepastian mengenai
berapa banyak jumlah masyarakat yang belum mempunyai rumah layak huni,“
jelasnya kepada pers di Jayapura, Rabu (30/9).
Dikatakan, pendataan yang akan dilakukan oleh
dinas sosial adalah melalui sistem online sehingga masyarakat dapat melihat
secara langsung apakah pihak-pihak yang namanya tertera itu layak menerima
bantuan dari pemerintah atau sebaliknya. Sementara untuk kriteria penerima
bantuan rumah layak huni, antara lain, warga dengan rumah yang lantainya masih
tanah, atapnya terbuat dari alang alang serta belum memiliki dinding rumah dari
tembok atau semen. “Untuk di Papua sendiri menurut saya masih banyak yang belum
mempunyai rumah layak huni, jangankan di Kabupaten, di Kota Jayapura saja masih
banyak warga yang belum memiliki rumah layak huni. Makanya, hal ini menunjukan
tingkat kesejatrahan masyarakat di Papua masih minim†ucapnya.
Ditanya mengenai masyarakat Papua yang masih
mempertahankan Rumah Adat, Ribka Haluk menambahkan bahwa hal itu tidak jadi
masalah bila rumah adat Papua digolongkan pada rumah layak huni. “Akan tetapi
apabila rumah adat tersebut tidak layak huni dan tidak mempunyai akses
penerangan (listrik) maka hal itu boleh dikatakan rumah tidak layak huniâ€.