JAYAPURA
– Hasil rapat persiapan Pilkada di 11 kabupaten yang dihadiri perwakilan
Pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan kepolisian daerah, Selasa (20/10) di Sasana Karya Kantor
Gubernur, mengungkap kandidat di Kabupaten Yahukimo dan Waropen hingga saat
ini, belum menyerahkan SK pemberhentian tetap dari PNS dan Anggota DPRD.
Menyikapi
semakin sempitnya batas waktu penyerahan SK pemberhentian tetap, yaitu sampai
24 Oktober 2015 pukul 00.00 WIT, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren
Wakerkwa menghimbau kandidat Bupati di dua kabupaten tersebut agar lebih pro
aktif mempercepat pengurusan SK pemberhentiannya. “Karena sudah jelas hasil
rapat hari ini yang dihadiri KPU, Asisten, Bawaslu, BKD, BKN, Kapolda dan semua
Parpol menyatakan sikap bahwa yang belum lengkapi surat pengunduran diri secara
resmi akan digugurkan. Ini aturan yang harus disepakati dan ditaati oleh
siapapun termasuk para kandidat,†kata Doren kepada pers, usai memimpin rapat.
Senada
dikemukakan Kepala Kesatuan Bangsa Provinsi Papua, Musa Isir. Ia menghimbau
agar semua pihak fokus pada pengusulan pemberhentian sebagai Anggota DPRD dan
mengkesampingkan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Waktu efektif hampir 4 hari
sehingga khusus untuk Yahukimo kalau kita bisa jangan kita berpikir pada siapa
yang nanti menjadi PAWnya. Proses ini akan lama karena yang bersangkutan harus
lengkapi semua persyaratan. Tapi kalau cukup saja berhentikan lalu calon PAW
diurus nanti saya kira akan cepat prosesnya. Yang penting diberhentikan dulu,
supaya kandidat yang sudah mendaftar tak sampai terdiskualifikasi,†ucapnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Papua Robert Horick menambahkan waktu efektif tinggal 3 hari
kedepan sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait.
Meski begitu, ia mengingatkan agar upaya tersebut tetap berada pada resl PKPU
serta mentaati aturan yang berlaku. “Sekali lagi mari kita konsisten dengan
aturan baik di KPU dan Panwaslu karena itu menyangkut nasib kita juga. Kalau
kita tidak konsen nanti kita yang disoroti parpol dan masyarakat sehingga ini
yang jadi perhatian saya,†tuturnya.
Ketua
KPU Papua Adam Arisoy berharap ada keseriusan dari pihak kandidat Bupati dan
Wakil Bupati agar mempercepat pengurusan SK pemberhentian tetap sebagai PNS
atau Anggota DPRD. Sebab ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika
terdiskualifikasi. “Saya pikir sudah jelas bahwa alat peraga dicetak oleh
negara sehingga harus mengganti itu kepada negara bila terdiskualifikasi.
Makanya kami himbau ada keseriusan dari kandidat dan semua pihak terkait untuk
mempercepat proses ini. Hanya pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih
kepada BKD sebab melalui beberapa pertemuan dengan KPU diwaktu lalu, sebagian
besar PNS yang menjadi kandidat sudah bisa ada SK pemberhentian tetapnya,†ucap
dia.