JAYAPURA – Komisi Informasi
(KI) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat agar dalam melaporkan satu sengketa
harus memenuhi dua unsur utama, yakni memiliki identitas dan tujuan yang jelas.
“Misalnya seseorang minta
informasi ke salah satu badan publik, identitas pelapor itu harus jelas nama
dan tinggal dimana. Kemudian tujuan menyengketakan suatu informasi itu untuk
apa? Kami tentunya menilai sebab kalau motivasinya sebabatas mengganggu tidak
kami proses. Tapi jika untuk keperluan pendidikan atau pengembangan karir dan
lainnya, kita anggap itu memenuhi syarat,†kata Ketua KI Provinsi Papua, Petrus
Yoram Mambai kepada pers, Sabtu (31/10) diruang kerjanya.
Diakui Petrus, sebenarnya
pelapor sengketa informasi sampai saat ini sudah cukup banyak hanya saja di
2015 ini, baru satu sengketa informasi yang dianggap pantas disidangkan.
“Baru-baru ini, KI sudah sidangkan laporan masyarakat di Kabupaten Yapen dimana
hasilnya meminta informasi yang disengketakan itu dibukaâ€.
“Intinya masyarakat tak perlu
khawatir untuk tidak diakomodir laporan. Sebab sepanjang laporan memenuhi
syarat akan langsung kami proses. Makanya pada kesempatan ini kami terus
meminta masyarakat bisa pro aktif melapor karena sudah ada jaminan sekarang
dalam UU, dimana menjadi hak publik untuk meminta informasi di badan publik apa
saja dan tentang informasi apa saja,†jelasnya.
Sementara menyoal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID), Petrus mengklaim hingga saat ini baru 8 dari 50-an Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi saja yang membentuk.
Oleh karena itu, ia tak
bosan-bosan menghimbau agar SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi agar segera
membentuk, sebagaimana amanat UU dan Peraturan Gubernur tentang keterbukaan
Informasi publik di Papua.
“Tak
hanya SKPD tetapi kalau bisa setiap BUMN atau BUMD maupun instansi vertikal dan
sektoral yang dibiayai dengan dana ABPN dan ABPD, wajib bentuk PPID. Tapi pada
kesempatan ini, saya bukan saja apresiasi tapi memberi penghargaan atas inisiatif
KPU Papua sudah membentuk PPID. Bagi saya itu adalah satu langkah maju
keberhasilan UU tentang keterbukaaninformasi publik. Harapannya semoga di tahun
2016 mendatang seluruh badan publik yang ada di Papua sudah bisa terbentuk
PPID,†harap dia.