JAYAPURA – Provinsi
Papua resmi menerima dana desa senilai Rp. 1,4 triliun dari dana APBN untuk
diserahkan kepada 5118 kampung.
Hal tersebut
dikatakan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampun (BPMK) Papua, Donatus
Mote saat membuka Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Bagi
Pemerintah Kampung Dan Pelaku Usaha Kabupaten/Kota Se - Provinsi Papua Tahun
2015 yang berlangsung Selasa siang (10/11) di Hotel Aston Jayapura.
Dari total dana itu,
Kabupaten Tolikara mendapatkan alokasi dana desa tertinggi yakni sebesar Rp.
142 milyar. Sementara Kota Jayapura menerima dana terendah yakni hanya Rp. 5
milyar.
Dikatakan saat ini kampung/desa
di Papua bervariasi dalam hal jumlah penduduk, jumlah Kepala Keluarga dan
jumlah jiwanya. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014
yaitu untuk Papua harus ada 100 Kepala Keluarga (KK), 500 jiwa untuk satu
kampung/desa.
Meski ada beberapa
kampung yang jumlahnya tidak sesuai dengan aturan, Kementerian Dalam Negeri
pada waktu yang lalu tetap mengakui 5118 kampung.
“Dana ini cukup besar,
sehingga mulai sekarang dari semua lembaga, semua SKPD pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota harus betul – betul mengawasinya,†tuturnya.
Ditambahkan dana desa
ini tidaklah tumpang tindih dengan dana kampung yang merupakan kebijakan dari
beberapa bupati/walikota.“Tidak tumpang tindih. Akan tetapi semua masuk dalam
satu rekening,â€tukasnya.
Dana desa ini
pengelolaannya untuk satu kegiatan, pengelolaannya dibiayai dari beberapa
sumber dana. Seraya memberikan contoh misalnya dana prospek digunakan untuk
membangun kelembagaan.
“Seperti di Kabupaten
Keerom ada kebijakan bupati yang memberikan dana sebesar Rp.1 millyar per
kampung dibuat untuk apa. Kemudian nanti kalau dana desa dibuat lagi untuk
kegiatan lain,â€terangnya.