JAYAPURA – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Provinsi Papua bakal melakukan penertiban terhadap lembaga keagamaan yang selama beberapa tahun terakhir menerima bantuan dana keagamaan dari pemerintah provinsi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Papua, Naftali Yogi, di Jayapura, Rabu (6/1).
“Penertiban terhadap lembaga keagamaanini sesuai dengan arahan bapak Gubernur Papua. Sebab Pemprov harus memastikan setiap lembaga keagamaan (yang menerima bantuan) ada dimana, jumlah jemaat, klasis, kantor serta apakah lembaga tersebut telah miliki tempat beribadah. Hanya untuk langkah awal khusus bagi Kristen Protestan saja,†tutur dia.
Tekait dengan pertanggung jawaban (SPJ) dari lembaga keagamaan, Naftali mengatakan hingga Sabtu (2/1), seluruh laporan telah masuk sehingga pencarian tahap II diperkirakan telah mencapai 99 persen.
Meski demikian, dalam waktu dekat pemprov berinisiatif menggelar pertemuan dengan lembaga keagamaan, guna mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana keagamaan yang dikucurkan pemprov selama ini.
"Memang pelaporan SPJ menjadi catatan bagi kami. Seperti apa catatannya, memang harus kami konsultasikan dulu, sebab jangka waktu yang diberikan untuk pelaporan SPJ tidak dimaksimalkan dengan baik sehingga menjadi terlambat," katanya.
Ditanya apakah ada pengurangan jumlah penerima dana keagamaan, Naftali menilai ada kemungkinan seperti itu. Namun seperti apa mekanismenya masih akan dibicarakan kembali. “Sebab itu (pengurangan penerima lembaga keagamaan) merupakan sanksi yang diberikan kepada lembaga keagamaan. Hanya untungnya, rata-rata saya melihat cukup bagus tapi catatannya pelaporan pertanggung jawaban terlambat," tutur dia.
Sementara berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban pekerjaan fisik, tambah dia, Pemprov masih bisa mentolerir (keterlambatan) bila dana itu dipergunakan untuk pembangunan fisi. “Sebab pekerjaannya memakan waktu enam bulan,â€katanya.
Hanya saja, untuk membuktikan itu harus disertai gambar pendukung. “Tentu ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi kami. Sedangkan dana bantuan yang digunakan untuk non fisik, pertanggung jawabannya harus lebih cepat karena tidak memakan waktu lama. Sehingga jelas ini akan jadi catatan bagi kami sebagai bahan evaluasi kedepan. Karena bapak gubernur pernah menyampaikan perlu ada penertiban. Sementara tertib yang dimaksud adalah soal catatan-catatan tadi itu," terang Naftali.