JAYAPURA – Badan Kepegawaian Negara kembali memperpanjang masa pendaftaran registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS) hingga 30 Januari 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda menghimbau bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum terdata agar segera mendaftar, sebab akan dianggap mengundurkan diri bila tak terdata hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
“Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan kesempatan kedua bagi pegawai yang belum terdata agar segera mendaftar. Sebab bila tak terdata hingga 30 Januari maka akan dianggap mengundurkan diri,†kata Nicholaus Wenda kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (7/1).
Dengan adanya perpanjangan batas waktu pendaftaran PUNPNS tersebut, diharapkan seluruh pegawai yang belum mendaftar agar segera menunaikan kewajibannya. “Sebab kebijakan perpanjangan ini merupakan kali kedua yang diberikan BKN Pusat dengan pertimbangan masih banyak PNS yang belum terdaftar,†ujarnya.
Sementara menyoal keterbatasan akses internet untuk pendaftaran secara elektronik bagi pegawai di kabupaten wilayah pegunungan, Nicolaus mengatakan disinilah peran BKD kabupaten untuk dapat membantu mengakomodir pengurusannya langsung di BKN Kantor Regional Jayapura.
Hingga saat ini jumlah pegawai yang belum mendaftar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebanyak 300 dari 7000 lebih pegawai yang ada.
Badan Kepegawaian Negara sebelumnya memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar.
Hanya saja, akses itu akan dibuka jika instansi tempat PNS tersebut bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
Dalam surat BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi, namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.