Inspektorat Provinsi Papua bakal melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan SKPD guna membahas perubahan mekanisme penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
“Perubahan metodologi penyusunan LAKIP ini perlu diketahui oleh SKPD di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga kami merasa perlu ada pertemuan. Makanya, saya sudah melakukan diskusi dengan pak Sekda untuk mengundang semua SKPD agar lebih memahami penyusunan LAKIP.
“Sebab ada metode baru untuk menyusun LAKIP,†ujar Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang kepada wartawan, Rabu (27/1).
Menurutnya, akibat dari perubahan mekanisme LAKIP, akhirnya membuat nilai akuntabilitas kinerja pemerintah Provinsi Papua tahun 2015 mendapat nilai 46.03 dengan predikat C (rendah). Tetapi, tak hanya Pemerintah Provinsi Papua yang mendapat nilai rendah, namun hampir semua provinsi di Indonesia.
“Perubahan mekanisme pelaporan LAKIP ini sangat berpengaruh. Sehingga penilaian akuntabilitas kita menjadi rendah,†kata dia.
Ditambahkannya, LAKIP disusun dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih serta sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, SKPD dihimbau melakukan tujuh langkah pengembangan manajemen kinerja.
Diantaranya, fokus pada target-target yang telah ditetapkan seperti pemilihan strategi yang tepat, kemudian penguraian target operasional namun tetap selaras dengan target operasional.
Disamping itu, mesti terukur agar dapat dipantau hasil pencapaian maupun penentuan terhadap suatu kegiatan dalam mewujudkan target-target dengan evaluasi secara berkala.
“Dengan begitu, kita harap tujuh langkah ini mampu membangun etos kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil penyelenggaraan pembangunan. Sehingga memberikan hasil yang bermanfaat bagi publik atau masyarakat,†ucap dia.