Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 10 TPS di Mamberamo Raya, berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sepuluh TPS tersebut berada di dua distrik, yakni dua TP di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufair.
Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan hal tersebut kepada HPP, Senin (22/2) di Jayapura. “Putusan MK ini sudah dibacakan dan PSU mulai berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak dibacakan. Maka sejak 23 Februari akan terhitung satu hari sampai dengan 30 hari keedepanâ€.
“Sehingga laporan pelaksanaan putusan KPU Mamberamo Raya kepada MK terkait dengan hasil PSU itu tersebut diberikan waktu 7 hari, setelah 30 hari prosesnya berjalan,†kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mamberamo Raya Klemens Obet Sineri mengaku siap melaksanakan amar putusan MK. Sebab keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga mesti segera dilaksanakan secepatnya oleh KPU sebagai penyelenggara.
“Saat ini saya masih di Jakarta mengikuti sidang, sehingga setelah putusan dari MK sudah turun maka kita akan segera kembali ke Mamberamo Raya menyiapkan untuk pemungutan suara ulang. Intinya daam satu atau dua hari kedepan sekembalinya di Mamberamo Raya, kai akan sosialisasikan lagi kepada para pihak di 10 TPS terkait putusan MK itu,†kata dia kepada media ini via telepon selulernya, kemarin.
Amar putusan MK dibacakan dalam sidang MK pukul 11.00 WIB, Senin (22/2) kemarin. MK dalam putusannya juga memerintahkan pemecatan terhadap seluruh Ketua dan Anggota KPPS di 10 TPS tersebut.
“Terkait keputusan MK mengganti seluruh Ketua dan Anggota KPPS akan segera kami tindaklanjuti. Sebab MK menilai mereka terbukti melakukan pelanggaran sehingga yang bersangkutan harus diberhentikan seluruhnya,â€tutur Klemens Sineri.