Bawaslu Papua dalam waktu dekat akan segera
melakukan supervisi terhadap Panwaslu Mamberamo Raya, guna memastikan KPU
setempat melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan
Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS. Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu
Papua Anugrah Pata kepada HPP, Selasa (23/2).
“Tentu kita akan segera turun ke Mamberamo
Raya melakukan supervisi ke Panwas disana. Sekaligus kami akan mengawasi dan
memantau lebih dekat pelaksanaan putusan PSU di 10 TPS sebagaimana perintah
MK,†terang dia.
Menurut Anugrah, dirinya sudah
menginstruksikan Panwas Mamberamo Raya untuk mempersiapkan personil dalam mengawal
putusan PSU 10 TPS yang berada di dua distrik. “Mulai dari Panwas Distrik, Panitia
Pengawas Lapangan (PPL) dan pengawas TPS harus turun melakukan pengawasan,â€
katanya.
Selain itu, tambah dia, Bawaslu Papua bersama
Panwas Mamberamo Raya bakal menyusun langkah-langkah antisipasi pencegahan agar
perhitungan suara ulang di 10 TPS tersebut tak terjadi lagi dikemudian hari.
“Sebab ada banyak hal yang musti diantisipasi
terkait dengan putusan MK ini. Harapan kita dilaksakan sesuai perintah MK dan
prosesnya juga bisa dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,†ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan
pelaksanaan PSU pada 10 TPS di Mamberamo Raya, berkaitan dengan gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sepuluh TPS tersebut berada di dua distrik,
yakni dua TP di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik
Rufair.
“Putusan MK ini sudah dibacakan dan PSU mulai
berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak dibacakan. Maka sejak 23 Februari akan
terhitung satu hari sampai dengan 30 hari keedepanâ€.
“Sehingga laporan pelaksanaan putusan KPU
Mamberamo Raya kepada MK terkait dengan hasil PSU itu tersebut diberikan waktu
7 hari, setelah 30 hari prosesnya berjalanâ€, kata Komisioner KPU Papua
Tarwinto.
Sementara itu, Ketua KPU Mamberamo Raya Klemens Obet
Sineri mengaku siap melaksanakan amar putusan MK. Sebab keputusan MK sudah
final dan mengikat sehingga mesti segera dilaksanakan secepatnya oleh KPU
sebagai penyelenggara.