Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Mamberamo Raya terpaksa mengundur waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke 23 Maret (sebelumnya 19 Maret), karena alasan anggaran yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Papua Adam Arisioi mengatakan telatnya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Mamberamo Raya dan Pemda setempat, ikut menjadi penyebab direvisinya pemungutan suara ulang.
“Perkembangan Mamberamo Raya tidak jadi dilaksanakan PSU 19 Maret dan diundur ke 23 Maret karena anggaran yang dibutuhkan belum kunjung dicairkan sehingga tahapan tidak bisa berjalan. Apalagi NPHD ditandangani terlambat sehingga keputusan sulit ini mesti diambil,†jelas dia, Selasa (8/3).
Sebenarnya, lanjut Adam, Pemda Mamberamo Raya sudah setuju dengan nilai anggaran yang diajukan oleh KPU. Hanya saja, persetujuan itu tidak dibarengi dengan pencairan anggaran. “Sehingga sulit bagi KPU untuk bergerak (melaksanakan tahapan PSU),†tuturnya.
Tarwinto memprediksi jika PSU jadi dilaksanakan pada 23 Maret, paling lambat 7 hari berikutnya hasil pemungutan suara akan segera dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga jika tak ada halangan, MK sudah dapat menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mamberamo Raya pada 8 April mendatang,†imbuhnya.
Sebelumnya, KPU Papua menetapkan PSU 10 TPS di Mamberamo Raya sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum, pada 19 Maret mendatang.
Sementara delapan dari sembilan poin yang tertera dalam surat tersebut, menginstruksikan KPU Mamberamo Raya melakukan pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kabupaten setempat guna menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru.
Kemudian diminta membentuk badan penyelenggara ad hock PPD (Panitia Pemilihan Distrik), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Bimbingan Teknis (Bimtek), pengadaan logistik, dan berkoordinasi dengan TNI/polri.
“Lalu menggunakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pilkada 9 Desember 2015 serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU di 10 TPS dan melaporkan setiap tahapan yang sudah dijalankan kepada KPU Provinsiâ€.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Papua berharap dukungan dari pemerintah daerah maupun TNI/Polri untuk dapat memback up KPU Mamberamo Raya, sehingga perintah MK dapat dijalankan secepatnya.
“Harapan kami Pemda maupun pihak keamanan bisa mendukung KPU sehingga pelaksanaan PSU bisa berjalan sebagaimana mestinya,†tuntasnya.