Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang
menyebut pemeriksaan pengelolaan keuangan 2015 di seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Papua telah mencapai 80 persen.
Hal itu dikatakan Anggiat kepada pers di
Jayapura, Jumat (18/3). “Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan Provinsi
Papua tahun anggaran 2015 sudah 80 persen. Tinggal menyisahkan 20 persen meski laporan
konsoilidasinya belum secara utuh, hanya secara proses sudah cukup bagus,†jelasnya.
Menurut Anggiat, salah satu hambatan SKPD
dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu adanya penambahan komponen laporan
keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah 71 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
Disisi lain, belum dipahaminya seluruh
komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis
akrual, seperti laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan
realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas,
neraca laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.
“Sebab pemahaman SKPD terhadap kebijakan
akuntabilitas berbasis akrual belum secara baik dikuasai. Apalagi pada
masing-masing SKPD belum ada yang fokus memahami masalah akuntansi. Seperti pegawai jurusan akuntasi, ternyata
banyak yang belum memahami masalah keuangan sehingga masih sulit untuk
diterapkan,†kata dia.
Anggiat pada kesempatan itu menghimbau agar
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua oleh SKPD dapat
segera diserahkan tepat waktu kepada BPK Perwakilan Papua. Sehingga komitmen
pemerintah provinsi untuk menyerahkan tepat waktu, yakni pada 31 Maret 2016,
bisa terwujud.
“Kita tetap mendorong penyerahan LKPD agar tepat waktu.
Namun sekali lagi hal yang mesti menjadi perhatian adalah capain hasil
pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah meliputi aset, persedian dan kas,â€kata dia.