Pasca penandatangan pakta integritas tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras oleh Gubernur dengan para Bupati dan Wali Kota, banyak kalangan mengkhawatirkan “menjamurnya†penjualan minuman lokal (milo) yang kadar alkoholnya tak dapat diprediksi.
Menyikapi hal itu, aparat keamanan maupun pihak yang diberi tugas mengawal Perda Miras 15 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/ 2016, yang mengatur mengenai pelarangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol, agar segera berkoordinasi untuk mengeksekusi aturan baru itu.
“Minuman lokal (Milo) itu juga bagian dari minuman keras. Dalam Perda maupun Instruksi Gubernur itu saya rasa aturannya sudah mencakup sebab milo atau minuman keras model apa pun itu sudah membahayakanâ€.
“Itu sebabnya kami harap kepolisian dan TNI Polri serta pihak yang akan mengeksekusi Perda ini tolong kerja sama. Laksanakan pembinaan serta tegakkan aturan dengan santun kepada masyarakat. Intinya memberi penyadaran tentang bahaya milo dan miras supaya masyarakat mengkonsumsi minuman yang tidak membahayakan dan diberkati Tuhan,†jelas Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) di Papua, Pdt. M.P.A. Maury, S.Th di Jayapura, Minggu (3/4).
Selaku tokoh agama Papua, Maury menyuarakan agar pihak aparat pemerintah agar tak takut menjalankan aturan tersebut. Sebab Pemerintah merupakan wakil Tuhan di dunia. “Pernyataan ini ada tertulis dalam alkitan sebagaimana dalam kitab Roma. Sehingga saya himbau pemerintah tidak boleh takut. Sebab Allah telah percayakan pemerintah sebagai wakil di dunia, itu ada bagian dari firman Tuhan,†ucap dia.
Pada kesempatan itu, Maury yang juga tergabung sebagai Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Papua), menyatakan bersama seluruh pengurus siap menjalankan Perda yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Saya kira niat ini perlu diapresiasi ya. Karena berganti Gubernur ke Gubernur niat baik ini baru bisa didorong oleh bapak Lukas Enembe sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Papuaâ€.
“Maka kami melihat ini bukan gerakan dari manusia, tetapi bukan juga desakan dari rakyat, namun merupakan desakan dari Tuhan lewat Roh Kudus kepada pemerintah. Sebab kami yakin pemerintah punya hati dan program untuk sejahterakan masyarakat Papua, sehingga keputusan seperti ini diambil yang tujuannya menghapuskan tanah ini dari kemabukan,†tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur dan para Bupati resmi melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, baru-baru ini.
Momen penandatanganan ini berlangsung pada kegiatan Rakerda Bupati dan Walikota hari kedua 2016.
Gubernur Papua juga menerbitkan Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/ 2016, tentang pendataan OAP (Orang Asli Papua) dan pelarangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua.
Aturan tersebut, guna memperkuat penandatangan pakta integritas antara Gubernur dan Bupati serta Wali Kota serta Perda Miras 15 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras.