Pemerintah Pronvinsi akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit penggunaan 80 persen dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disalurkan ke kabupaten/kota.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Gubernur Dok II Jayapura usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Otsus dan dana infrastruktur 2011 – 2012 dari BPK RI, yang diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Syafrudin Mossi, Rabu (20/4).
“Sebab menurut laporan tak sepenuhnya penggunaan 80 dana Otsus oleh kabupaten berpodeman pada Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada. Seperti Kesehatan 30 persen, pendidikan 15 persen dan Perekonomian Rakyat 20 persen. Tapi ada juga kabupaten yang sudah melaksanakan,†kata Gubernur.
Tak hanya 80 persen dana Otsus ke kabupaten/kota, Gubernur Papua juga meminta BPK turut memeriksa penggunaan dana otsus 20 persen bagi provinsi, yang dikelola oleh instansi tingkat provinsi.
“Sebab pelaksanaan Otsus memang harus dikawal terus. Karena jika tidak, Otsus Papua bisa tidak berjalan baik. Sehingga titik sorotan dari pusat bukan pimpinan SKPD dan Bupati, melainkan ke Gubernurâ€.
“Makanya dengan audit ini, diharapkan Kepala Dinas kedepan dalam mengelola dana Otsus harus dijalankan dengan baik. Apalagi sistem keuangan sekarang berbasis akrual yang lebih ketat dalam laporan pertanggung jawabannya,â€ungkap Lukas.
Ditempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Syafrudin Mossi menyebut, dari hasil pemeriksaan Otsus tahun anggaran 2011-2012, khususnya mengenai anggaran infrastruktur masih terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Disamping itu, dalam hal perencanaan, monitroing dan evaluasi, masih perlu terus ditingkatkan. Supaya dana Otsus dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuannya, yakni untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Ia juga menghimbau Kepala SKPD di lingkungan pemerintah provinsi agar menindaklanjuti paling lama dalam 60 hari setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Dalam aturan kan setelah 60 hari memberikan laporan bagaimana tindak lanjut laporan yang mereka telah ambilâ€.
“Laporan ini kemudian BPK review, kalau belum ada yang belum ditindaklanjuti BPK akan memberikan surat pemberintahuan pertama. Lalu akan kembali diberikan waktu 30 hari lagi untuk menindaklanjuti. Bila tidak maka akan segera diumumkan menjadi temuan,â€ujarnya.