Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko dan kios penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Jayapura.
Sidak yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Papua Alex Korwa tak melakukan penyitaan tetapi hanya kembali mengingatkan pedagang, termasuk melihat surat ijin penjualan dan masa berlakunya SITU/SIUP.
“Kita terus mengingatkan para pedagang mengenai Perda pelarangan Miras ini. Sebab kita sangat fokus memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) di Papua sejak penandatangan fakta integritas oleh Forkompinda Papua dan Kabupaten/Kotaâ€.
“Dimana kami sudah melakukan penertiban dan mengambil sampel dari beberapa minuman keras yang dijual di Kota Jayapura beberapa waktu lalu,†ucap dia.
Terkait dengan kegiatan sidak yang dilakukannya ini, kata Mantan Kapolres Puncak Jaya itu, pihaknya Oleh karena itu, kami masih berikan kesempatan kepada mereka (pengusaha) untuk menjual stok miras yang ada. Jika nanti kita kembali dan stok masih ada, maka akan kita sita semua untuk dimusnakan.
Setelah melakukan penertiban Miras di Kota Jayapura, dalam waktu Satpol PP Papua bakal melakukan Sidak di Kabupaten Jayapura dan Keerom. "Kita akan masuk ke daerah yang bisa di jangkau, hanya sebelum lakukan razia kita akan koordinasi dengan Pemda setempat".
“Sebab menurut informasi juga masih banyak penjualan miras di malam hari dengan sejumlah cara dan akal baru. Hanya kami akan tetap berkomitmen tinggi untuk memutus mata rantai peredaran miras di Papua dengan cara apa pun juga," katanya.
Sementara untuk sukses penertiban Miras di Papua, Alex Korwa berharap ada peran serta dan dukungan dari masyarakat untuk menghalau peredarannya. Masyarakat juga diminta sadar dan menghindari mengkonsumsi Miras.
"Intinya kita tetap akan melakukan operasi Miras sampai Papua benar-benar bebas dari minuman memabukan ini. Kita juga akan terus memantau kios-kios yang biasa menjual miras, agar peredarannya bisa dihilangkan,†tuntasnya