Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya
ke Kabupaten Biak Numfor mengingatkan bupati setempat agar segera mencabut ijin
penjualan minuman keras (Miras) serta membentuk tim pengawas gabungan tetap di
pelabuhan, bandara guna memproteksi peredarannya.
Hal demikian dikemukakan Gubernur Lukas, di
Gedung DPRD Kabupaten Biak, Sabtu (7/5) minggu lalu.
Menurutnya, 25 persen orang Papua meninggal
setiap tahunnya akibat minuman keras. Oleh karena itu, bupati setempat mesti
segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran maupun penjualan
minuman beralkohol di Biak.
“Sebab kita tak ingin lebih banyak lagi
masyarakat Papua yang mati karena Miras. Apalagi sudah ada kesepahaman dari
Pemprov Papua bersama Kapolda, Pangdam, Kajati dan Bupati/Wali Kota se Papua
dimana pada Maret lalu sudah ditandatangani Pakta Integritas untuk melaksanakan
Perdasus 15 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman
beralkohol di Provinsi Papua,†jelas dia.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Biak Thomas
Ondi mengaku siap mendukung serta
menjalankan instruksi Gubernur Papua. Bahkan jauh-jauh hari sebelumnya, pihanya
sudah menginstruksikan untuk melarang peredaran minuman beralkohol, dengan
diterbitkannya Perda larangan miras di Biak Numfor.
“Kami di Biak sudah lebih dulu mengeluarkan
larangan (penjualan dan peredaran miras) sebelum Pemerintah Provinsi. Kita juga
sebelum penandatangan Pakta Integritas di provinsi, sudah melaksanakan Perdasus
15 2013 dengan memberitahukan kepada pengusaha miras untuk segera menghabiskan
stok miras yang adaâ€.
“Diana kita memberi waktu sampai bulan ini,
stok sudah mesti habis dan tidak boleh lagi memasukan miras ke Biak,â€tegasnya.
Bupati pada kesempatan itu mengaku sudah menginstrukiskan
Satpol PP Biak agar gencar melakukan razia Miras supaya peredarannya dapat
benar-benar diminimalkan. “Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk gencar
melakukan razia supaya apa, agar nanti peredarannya bisa kita tekan. Sehingga
di tahun mendatang Biak bersih dari miras,†ucap dia.