Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Papua mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
mengenai batas waktu penyampaian proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 yang
akan ditutup pada 10 Juni mendatang.
“Waktu efektif tinggal tiga hari sejak Selasa
(7/6), karena itu kami himbau teman-teman pengelola DAK yang ingin mengusulkan,
paling lambat penyerahan pada 10 Juni.
Sehingga jangan ada penundaan lagi
karena lewat dari tanggal itu sudah tak lagi diterima,†jelas Kepala BPKAD
Papua, Benyamin Arisoy di Jayapura, Senin (6/6).
Benyamin juga mengingatkan agar penyampaian
proposal mesti cermat sehingga saat pengusulan dapat langsung diterima dan tak
lagi dilakukan perubahan.
“Sebab kalau perubahannya melewati 10 Juni
maka tetap tidak akan diterima. Karena itu, penyampaian proposal mesti
dilakukan sebaik mungkin supaya tak ada perubahan,†ujar dia.
Menurut dia, setelah proses penyampaian
proposal rampung, SKPD dipersilahkan berkoordinasi dengan kementerian terkait
dengan menyesuaikan pada jadwal yang telah disusun Bappeda.
“Sebab hasil koordinasi ini akan disampaikan
kepada Bappeda dan BPKAD untuk nantinya diserahkan ke Bappenas dan Departemen
keuangan,†kata dia.
Arisoy pada kesempatan itu berharap seluruh SKPD di
Papua agar segera melakukan penagihan. “Sebab serapan anggaran hingga bulan
keenam sangat minim. Sehingga jika dilakukan penagihan maka pasti serapan secara
keseluruh akan maksimal. Kalau bisa jangan menunggu hingga akhir tahun, apalagi
untuk penagihan uang muka pekerjaan fisik,†imbaunya.