Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan
sampai saat ini baru dua persen pejabat di Papua yang menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Direktur
LHKPN KPK Hery Nhurudin pada Rapat Koordinasi pengelola LHKPN kabupaten/kota
se-Papua, yang dihadiri Sekda dan Inspektur kabupaten/kota se-Papua, Rabu (3/8)
di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.
Oleh karena itu, melalui kegiatan rapat koordinas
tersebut pihaknya meminta agar pejabat negara di Papua taat melaporkan harta
kekayaan sehingga mampu mencegah adanya praktik KKN.
“Memang dari data kami yang ada baru sekitar 2
persen yang melaporkan harta kekayaan. Sehingga kami berharap kedepan dengan
adanya kegiatan ini, meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan di tanah ini,â€
harap dia.
Ia mengatakan, kegiatan Rakor sangat strategis
bagi KPK dan Pemerintah Provinsi Papua karena sebagai salah satu factor dalam
meningkatkan kepatuhan bagi penyelenggara.
Apalagi kedepan bagi para pejabat yang ingin
mendapat promosi, salah satu syarat mutlaknya mesti harus patuh melaporkan
LHKPN.
“Makanya sekali lagi kami berharap LHKPN ini
tidak dipandang sebagai kewajiban semata tetapi juga harus menjadi kesadaran
bagi pribadi penyelenggara negaraâ€.
“Karenanya kami meminta kepada Sekretaris
Daerah dan Inspektur kabupaten/kota agar bersama-sama mengoptimalkan LHKPN ini
dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance di daerahnya.
Sebab LHKPN merupakan jaminan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta
sesuai asas umum, yakni adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara serta keterbukaan,†ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu tugas utama KPK
adalah untuk mencegah tindakan korupsi. Karena itu, pencegahan menjadi salah
satu komponen utama dalam mengurangi angka kasus korupsi. Sementara penindakan
menjadi metode terakhir dalam penanganan tindakan KKN.
"Sebab pencegahan menjadi kunci dari adanya
bentuk KKN. Sebab dengan dicegah maka tindak KKN praktis bisa dihindari,"
tutupnya.