Pemerintah Provinsi Papua menyatakan
konsistensi (kemantapan) untuk meminta penerapan PP 18 2016 tentang Perangkat
Daerah, mesti mengacu kepada UU 21 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Hal demikian dikatakan Asisten Bidang Umum
Sekda Papua Elysa Auri, Sabtu (6/8) pekan lalu di Jayapura.
“Kita tetap akan minta kepada Pempus untuk
tetap dengan struktur yang ada sekarang. Dengan kata lain meski ada
pemberlakuan PP 18 namun mesti mengacu pada UU 21,†terang dia.
Sikap “ngotot†tersebut, menurut Elysa,
bukannya tidak beralasan. Sebab dikhawatirkan bila dipaksakan maka dapat
mengganggu penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan keuangan di daerah ini.
“Sebagaimana yang juga disebutkan salah satu
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat berbincang-bincang dengan saya.
Bahkan pihak BPK sebenarnya sangat merespon permintaan Papua sebab mereka
mengkhawatirkan hal serupa,†ujar Elysa.
Kendati pun mesti diterapkan, lanjut Elysa, PP
18 2016 tersebut mesti menyesuaiakan dengan produk hukum lain yang sudah lebih
dulu diterbitkan oleh Pemda.
“Contohnya Pemerintah Provinsi Papua ini kan
sudah menerbitkan Perda tentang kelembagaan sejak 2011 hingga 2014, dengan
struktur dan perangkat daerah yang sudah adaâ€.
“Atau menyesuaikan dengan UU 21 2001 karena
Papua ini tidak bisa disamakan dengan provinsi lainnya di Indonesia,†serunya.
Oleh karena itu, Elysa berharap melalui
kegiatan pertemuan antara Menteri Dalam Negeri bersama seluruh Gubernur, Sekda
dan Bupati/Walikot se Indonesia, diharapkan ada pertimbangan dari pemerintah
pusat mengenai penerapan PP 18 di Papua.
“Kemarin ada kegiatan yang dipimpin Mendagri kaitannya
dengan perangkat daerah. Salah satu yang akan dibicarakan disana tentang Surat
Gubernur Papua mengenai PP 18 yang dimintakan menyesuaikan dengan UU Otsusâ€.
“Sebab pada bulan lalu kami sudah serahkan suratnya
kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan dan kita minta juga ada
pentahapan dari pemberlakuan PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Mudah-mudahan
dari pembahasan itu yang diikuti pak Sekda Hery Dosinaen, ada langkah terbaik yang
diambil Pempus bagi Papua,†harapnya.