Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menilai Provinsi Papua merupakan salah satu daerah yang mendapatkan atensi
(perhatian,red) khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama-sama
dengan Aceh dan Papua Barat.
Mengapa demikian, provinsi yang memiliki UU
Otonomi Khusus ini, mendapat kucuran anggaran yang besar dari pemerintah pusat.
“Atas dasar ini LPSK melakukan Sosialisasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jayapura. Apalagi sepanjang periode
Januari - Juli 2016, kita sudah menerima 1.140 permohonan, dengan 83 kasus
terkait tindak pidana korupsiâ€.
“Kita juga bahkan sudah memberikan
perlindungan bagi 29 orang, terdiri dari 20 orang pelapor dan 9 orang saksi
pelaku dari sejumlah kasus korupsi yang tersebar di beberapa daerah di
Indonesia,†ucap Kepala LPSK, Abdul Haris Semendawai disela-sela sosialisasi
tersebut, Rabu (31/8), di Jayapura.
Dikatakan, pada periode 4201 - 2015, angka kasus
korupsi menunjukkan tren meningkat. Dimana Mahkamah Agung telah memutus 803
kasus korupsi yang menjerat 967 terdakwa.
Mengacu pada tingginya kasus korupsi, di pusat
dan daerah tersebut, maka pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan korupsi sebagai musuh
bersama.
Sebab pemberantasan korupsi, lanjut dia, tak mutlak
menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja tetapi tapi juga masyarakat.
“Masyarakat sebenarnya bisa berperan dalam
penangkapan kasus korupsi hanya saja mungkin masih ada ketakutan untuk
melaporkan,â€terang dia.
Senada dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe
dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Papua Anggiat Situmorang.
Ia berharap melalui kegiatan ini diharapkan
masyarakat dapat ikut berperan serta memerangi korupsi di Papua.
“Namun LPSK diminta memberi perlindungan dan
dukungan kepada saksi dan korban yang harus bersifat menyeluruh serta sungguh-sungguh
menjamin terlindunginya hak-hak saksi,
termasuk korban,†kata dia.
Gubernur tak menampik adanya praktik intimadasi dan
ancaman kepada saksi. Oleh karena itu, melalui
kegiatan sosialisasi pihaknya berharap perlindungan dan dukungan bagi saksi
maupun korban menjadi prioritas utama yang tidak ditawar-tawar lagi.