DPR Papua bakal mendorong
Pemerintah Provinsi Papua rutin melakukan evaluasi dana Otsus sebagaimana
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaksanakan hingga tingkat
kabupaten.
Hal demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR
Papua Carolus Bolly, Jumat (30/9) di Bandung, usai melakukan kunjungan kerja
bersama Tim Panitia Kerja Aset dan Pendapatan DPR Papua pada 25-27 September
2016, di provinsi yang juga menerima UU Otsus itu.
Dari pengamatan politisi Partai Demokrat
tersebut, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam selangkah lebih maju dari Papua dalam
pelaksanaan Otonomi Khusus. Padahal Aceh dan Papua sama sama menerima UU dan dana
Otsus.
“Hanya ada beberapa hal yang kami dapatkan di
Aceh jauh lebih baik dari Papua dan saya rasa bisa diterapkan di Bumi
Cenderawasih,†kata dia.
Ia mencontohkan dalam hal regulasi, dimana
provinsi itu memiliki satu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang
pemberian dana terhadap minyak dan gas bumi, sementara Papua belum dapat
membuatnya.
Dilain pihak, Aceh memiliki alokasi dana satu
persen untuk pembangunan ibukota provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nah, dari situ bisa terlihat bagaimana distribusi
maupun penyaluran dana Otsus di Aceh itu yang tadinya dikelola provinsi 40
persen lalu kabupaten/kota 60 persen, kini dibalik. Dengan demikian, lanjutnya,
dari aspek pengelolaan dana Otsus, kita harap ada perubahan regulasi di Papua,â€
ujarnya.
Carolus menambahkan hal positif lain yang bisa
diikuti oleh Papua adalah pelaksanaan Musrenbang dana Otsus yang digelar secara
terpisah, mulai dari tingkat kampung, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan
provinsi.
“Kalau di Papua kan dilakukan secara umum Musrenbangnya.
Sehingga saya kira sangat baik agar kedepan Papua mengadopsi pelaksanaan
Musrenbang yang digelar terpisah. Supaya apa, agar bisa dilihat mulai dari
perencanaan hingga pengelolaan dana Otsus itu akan menjadi benar-benar
terarah," tutur dia.