Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi Papua untuk keluar dari
masalah tumpang tindih aturan, lebih khusus dalam hal tata kelola dan
penyelenggaraan pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Ketua KPK, Agus
Rahardjo, Senin (3/10) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“KPK bisa membantu kalau ada tumpang tindih
aturan. Kan tidak boleh suatu aturan tumpang tindih. Nanti pelaksanaannya di
lapangan membingungkan sehingga harus dicarikan jalan keluar supaya tumpang
tindih tadi dihapuskan,†kata dia.
Agus mengaku secara spesifik belum mengetahui
tumpang tindih yang dikeluhkan Sekda Papua, namun pihaknya siap dan ingin ikut
mempelajari hal itu sehingga dapat segera dicarikan solusi.
“Karena itu saya harap tumpang tindih aturan
seperti apa, bisa pak Sekda segera mengabaru sebab saya perlu belajar tumpang
tindihnya dimana. Intinya kita siap membantu,†terangnya.
Lanjut Agus, KPK memiliki fungsi yang paling
pokok, yakni penindakaan dan pencegahan. Terkait pencegahan diantaranya dengan memperkenakan
sistem baru, lalu mendorong ASN melaksanakan itu supaya tak terjerat masalah
hukum.
“Memang harus diakui kadang-kadang suatu tugas
tidak berjaan baik karena tumpang tindih tadi. Kita kemarin juga membantu ada
tumpang tindih kewenangan ijin usaha pertambangan di Kalimantan Tengahâ€.
“Dimana ada pengusaha tidak bisa beroperasi padahal
mereka sudah investasi. Pada akhirnya KPK malah digugat di Pengadilan Arbitrase
Internasional dengan Rp7 trilun. Makanya, kita bantu supaya gugatan tidak
terjadi, kemudian ijinnya bisa selesai dan pengusaha bisa mulai beroperasi.
Sebab yang terpenting saat ini adalah semangat mencegah korupsi dengan
melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan disegala lini,â€
kata dia.
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen
menyatakan kehadiran KPK dalam memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di
Papua telah membangkitkan motivasi kerja untuk menata pemerintahan dengan baik.
“Apalagi KPK beberapa waktu telah berkomitmen
memberikan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan di Papua. Untuk itu, saya
meminta kepada semua ASN yang bertugas di Papua agar dapat melaksanakan tugas
dengan baik. Kita pun menyambut baik keinginan KPK untuk mencarikan jalan
keluar bagi Papua untuk bisa keluar dari masalah tumpang tindih aturan yang
diterbitkan pusat dengan UU Otsus,â€pungkasnya.