Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Papua menyebut kemungkinan memberi sanksi berat yang berupa pemecatan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berpolitik praktis dalam Pemilu
Kepala Daerah (Pemilukada) serentak jilid dua di 11 kabupaten/kota.
Hal demikian sebagimana Undang Undang 5 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang undang 23 2014 tentang Otonomi Daerah,
serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 53 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
“Kalau ketahuan akan diberikan sanksi sesuai
aturan undang-undang yang ada, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah. Tapi
sanksi terberat bagi pegawai yang ketahuan terlibat politik praktis akan
diberhentikan dari ASN,†kata Kepala BKD Papua, Nicholaus Wenda di Jayapura,
Jumat (7/10) kemarin.
Ia mengatakan, jelang Pilkada serentak
gelombang kedua, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bersikap netral. ASN juga
dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye maupun kegiatan apa pun
yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.
“Sehingga kami akan bekerja sama dengan
lembaga Pengawas Pilkada, supaya bisa melaporkan sekaligus membantu dan
memantau apakah ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Karena itu, pada
kesempatan ini kami imbau bagi ASN siapa pun yang terlibat dalam Pilkada harus
netralâ€.
“Termasuk kepada ASN yang akan maju sebagai
calon kepala dan wakil kepala daerah. Dilarang gunakan atribut dinas, kendaraan
maupun hal terkait lainnya. Sebab ada sanksi tegas yang menanti,†katanya.
Sebelumnya, Kepala BKD menyebut baru menerima
tiga berkas pengunduran diri Aparatur Sipil Negara yang bakal maju dalam
Pilkada 11 kabupaten dan kota di Papua.
Tiga nama itu diantaranya, Wakil Bupati Puncak
Jaya Yustus Wonda. Diketahui, Yustus
bakal maju sebagai calon bupati di Kabupaten Puncak Jaya.
“Sudah ada tiga nama yang masuk namun saya
tidak hafal persis, tapi jika tak salah, satu diantaranya adalah bapak Yustus
Wonda yang merupakan Wakil Bupati Puncak Jaya,†terang dia.
Sementara ditanya soal status Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Benyamin Arisoy yang
ditengarai maju dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen, Nicholaus
mengatakan sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugas
sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN yang
telah mendaftar sebagai bakal calon bupati dan walikota agar segera melengkapi
persyaratan pengunduran diri sebagai pegawai negeri. Dengan begitu, publik
dapat mengetahui secara pasti ASN mana saja yang bakal turun bertarung di
Pilkada serentak gelombang II, Februari 20117 mendatang.