Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri memastikan kecil kemungkinan diberlakukan penggabungan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi sebagaimana amanat PP 18 2016
tentang perangkat daerah.
Ia menilai sisi pelayanan SKPD masih
memungkinkan untuk dipertahankan bila melihat kondisi yang ada sekarang ini.
“Kami mempertimbangkan tidak perlu untuk dilakukan
penggabungan SKPD. Memang di Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan ada beberapa
unsur yang harus dikeluarkan tapi ada juga yang bergabung,†kata dia kepada
pers di Jayapura, Senin (17/10).
Lanjut Elysa, Pemerintah Provinsi Papua sudah
siap menjalankan PP 18 2016. Hanya saja, Pemerintah Pusat diminta untuk melihat
kembali kekhususan yang dimiliki Bumi Cenderawasih sebagaimana pasal 27 UU 21
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Makanya ada surat kedua dari bapak Gubernur
Papua Lukas Enembe yang meminta kekhususan itu. Antara lain, kaitannya juga
dengan pernyataan Bupati Keerom yang bersikukuh tak akan menghilangkan Badan
Perbatasan tetapi ingin mempertahankannya, karena berdekatan dengan negara
tetangga PNGâ€.
“Bahkan kami secara lisan juga sudah
menyampaikan kepada Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, agar
instansi tersebut dipertahankan mengingat Papua berdekatan dengan negara lain,â€
ucapnya.
Saat ini, Pemprov Papua tengah menunggu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) khusus yang akan diterbitkan bagi empat
provinsi, yakni Papua dan Papua Barat, DKI Jakarta, Jogyakarta dan Aceh.
Setelah menerima Permendagri khusus itu,
selanjutnya Pemprov Papua melakukan penyesuaian perangkat daerah sesuai PP 18
2016. “Sementara dalam rangka menunggu Permendagri khusus itu, pada Rabu (19/10)
pekan ini, Pemprov Papua yang diwakili Sekda Hery Dosinaen akan rapat di
Kemendagri Dirjen Otdaâ€.
Mudah-mudahan hasil rapatnya bisa menjawab kebutuhan
organisasi perangkat daerah di Papua. Selanjutnya kebutuhan anggaran organisasi
perangkat daerah dimasukan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2017,†tutupnya.