Pemerintah Provinsi Papua segera
melakukan pengembalian batas di belakang Melati, Kotaraja Jayapura dengan luas
tanah sebesar 63 hektar. Demikian dikatakan Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Selasa (18/10).
“Kita akan menelusuri tanah di belakang Melati
Kotaraja. Sehingga jika ada rumah di sekitar situ, akan ditertibkan. Dalam
waktu dekat tim gabungan akan turun. Sebab tanah disitu milik Pemda,†terang
dia.
Elia menduga tanah milik pemerintah itu sudah
banyak dihuni oleh warga yang tidak memiliki sertifikat. Sehingga untuk meminimalisasi
lebih banyak lagi rumah yang dibangun diatas lahan milik Pemprov Papua itu, maka
akan dilakukan pengembalian batas secepatnya.
“Sebab bila tak salah luasan tanah ini hingga
ke area kolam renang di melati. Sehingga bila ada yang membangun rumah sekitar
situ, saya nyatakan harus siap-siap pindah rumah karena membangun diatas tanah
yang bukan miliknya,â€ucap dia.
Karena itu, ia mengimbau Badan Pertanahan
Nasional (BPN) agar cermat dan teliti dalam menerbitkan sertifikat. Sehingga
tak ada penerbitan sertifikat ganda yang menyebabkan sengketa.
“Sebab kan BPN yang dianggap paling tau dan
memiliki buku tanah. Namun saya imbau semua pihak marilah kita menghindari
hal-hal yang berpotensi menyebabkan sengketa tanah. Sebab pemerintah daerah pun
bisa kalah jika bersengketa di pengadilanâ€.
“Hal inilah yang sering menjadi masalah, yakni
mengenai tanda bukti. Untuk itu, perlu kita semua instansi terkait duduk
berbicara supaya ada kesepahaman dalam penegakkan masalah tanah di Papua,â€
tutur dia.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau SKPD agar
bersinergi dengan pihak adat sehingga dalam pengembalian batas di wilayah
belakang Melati Kotaraja, sehingga pada saat penertiban tak menemui masalah
yang mengganjal.
“Mesti dikoordinasikan dengan baik, sehingga baik
pemerintah adat juga semakin baik. Karena adat ini sumber berbudaya dan
martabat itu ada di adat, sehingga pada
dasarnya mereka pasti akan mendukung untuk ditertibkan,â€jelasnya rinci.