Suasana Workshop Aplikasi SKP Online yang dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Hotel Premier La Grnde Hotel, Bandung, Kamis (24/11),kemarin
BANDUNG-Pemerintah Provinsi Papua ke depan akan menerapkan sistem aplikasi SKP (sasaran kinerja pegawai) secara elektronik atau e-SKP atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKP secara online, dalam menilai kinerja dari seorang pegawai negeri sipil di Provinsi Papua, bahkan sistem ini direncanakan akan diterapkan di SKPD di Papua tahun 2017, mendatang.Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua Nicolaus Wenda, disela-sela mengikuti kegiatan Workshops aplikasi SKP Online yang dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Hotel Premier La Grande Hotel, Bandung, Kamis (24/11),kemarin.
Menurut Nicolaus Wenda dengan hadirnya aplikasi ini maka sistem penilaian adminitrasi kepegawaian di Pemprov Papua akan dinilai berdasarkan prinsip-prinsip yang objektif, terukur secara kuantitaif dan kualitatif serta akuntabel, artinya sistem aplikasi yang akan bekerja menilai prestasi kerja dari seorang pegawai negeri sipil, akan meminimalisir KKN di tingkat administrasi kepegawaian.
“dengan aplikasi ini, maka sistem penilaian tidak bisa dipengaruhi oleh penilaian secara subjektif pribadi dari pejabat penilai, sebab sistem akan bekerja, jika salah dalam menilai, maka sistem akan menolak data dari pegawai tersebut,â€ungkapnya.
Bahkan sistem kenaikan pangkat, jabatan,hingga pembayaran tunjangan penghasilan bersyarat (TPB) serta tunjangan lainnya akan dibayarkan sesuai dengan sistem penilaian secara online, artinya jam masuk kantor, hingga pulang kerja, termasuk apa yang dikerjakan selama sehari, akan dinilai oleh sistem atau aplikasi online ini.
“Jadi Gubernur rencanakan naikan TPB tahun depan, namun SKPD tidak bisa sembarang membayar, sebab harus membayar sesuai dengan kinerja yang ditunjukan oleh Pegawai, apa yang dia kerja hari ini, itu yang akan dibayar,dilain sisi pimpinan juga tidak bisa sembarang menahan hak dari staf, karena pembayaran berdasarkan aplikasi,â€tambahnya.
Kata menurut Nicolaue Wenda, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim, yang nantinya di SK oleh Gubernur, mereka akan bekerja menyiapkan aplikasi ini, sehingga direncanakan tahun 2017, bisa dilaksanakan di Provinsi Papua.
“Dulunya sistem penilaian pegawai asal bapak senang, tapi dengan sistem ini tidak bisa sembarang, pembagian kerja juga harus merata dari Kepala Dinas ke eselon III dan IV, bahkan sampai dengan bawahan harus ada uraian tugas yang jelas, sehingga sistem penilaian juga jelas, sebab aplikasi akan mengatur,tidak bisa sembarang lagi,â€jelasnya.
Oleh sebab itu, terkait dengan aplikasi ini dirinya berharap Dinas Kominfo Papua bisa menyiapkan fasilitas internet, sehingga ke depan, aplikasi ini bisa diterapkan di Papua.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Prov Papua. Kansiana Salle, SH,mengatakan sebenarnya untuk jaringan internet, Diskominfo Provinsi Papua, sudah siap untuk mendukung penerapan aplikasi yang akan dimanfaatkan oleh SKPD di Provinsi Papua, baik aplikasi yang diadopsi dari Kota Surabaya, beberapa waktu lalu, maupun aplikasi yang baru dipelajari beberapa hari kemarin dari Provinsi Jawa Barat,dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih,sebab Dikominfo sudah bekerja sama PT.Telkom, dengan memanfaatkan Fiber Optiknya Telkom.
“Jadi selama ini jaringan internet kita gunakan ada dua, baik yang menggunakan basis internet melalui Medro atau jaringan Fiber Optik milik Telkom maupun intranet radio wireless yang kita kembangkan dan sudah dimanfaatkan oleh SKPD di Provinsi Papua,â€ungkapnya.(humas)