Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), pada awal 2017 mendatang.
Meski begitu, masih ada tiga urusan yang
pembiayaannya masih dianggarkan dari APBD kabupaten dan kota meski sudah resmi
dilimpahkan pada tahun depan. Tiga urusan itu, yakni bidang pendidikan, kesehatan
dan energi sumber daya mineral.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri di Jayapura, Senin (28/11) di Jayapura.
“Sebenarnya secara efektif PP 18 ini harusnya
kita mulai di 2017. Hanya sekarang masih ada penyesuaian-penyesuaian yang harus
dilihat dari tingkat kesulitan di Provinsi, kabupaten dan kota. Sebab kita di
Papua memiliki kesulitan tersendiri yang tak ada di daerah lain,†terang dia.
Dikatakan dia, saat ini pemerintah provinsi
masih menunggu diterbitkannya Permendagri khusus terkait posisi organisasi
perangkat daerah (OPD) di Papua. Hanya saja, sambil menunggu aturan
perundang-undangan itu turun, seluruh pembiayaan masih dianggarkan ke kabupaten
dan kota.
“Sebab ada juga kekhawatiran dari kabupaten
jika semua dibebankan kepada provinsi, jangan sampai tidak tercover seluruhnya.
Sebab yang lebih mengetahui kondisi wilayah hingga ke perkampungan adalah
kabupaten bukan provinsi,†tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah provinsi memastikan dua
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
bakal dilebur. Perampingan SKPD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang OPD.
Kedua SKPD tersebut, yakni Biro Sumber Daya
Manusia (SDM) dan Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Papua. Selain merampingkan
dua SKPD, Pemprov memastikan bakal membentuk satu lembaga, yakni Biro Layanan
Pengadaan.
Sekda Papua Hery Dosinaen kepada pers
mengatakan perampingan dan pembentukan OPD itu telah diwacanakan jauh-jauh hari
dan bakal diimplementasikan pada awal tahun 2017 mendatang.
Pemprov Papua juga sudah menyusun pembiayaannya
kedalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA
PPAS).