Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,
Pemerintah Provinsi Papua meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama total
15 hari.
Untuk libur Natal, ditetapkan pada 19 s/d 27
Desember 2016 (9 hari), sedangkan cuti bersama menyambut Tahun Baru pada 2 s/d
6 Januri 2017.
Penetapan libur tersebut telah disampaikan ke
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Surat Edaran No : 0032/14811/SET
tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama, yang didalam mencantumkan
Keputusan Gubernur Papua No. 188.4/419/tahun 2015 tentang hari libur dan cuti
bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2016 serta Keputusan Gubernur Papua No.
188.4/285/tahun 2016 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama di wilayah Provinsi
Papua tahun 2017.
“Dengan adanya surat edaran ini berarti sudah
jelas ASN diliburkan 15 hari pada Natal dan Tahun Baru. Sehingga ASN diminta
untuk segera menyelesaikan tugasnya sebelum waktu libur tersebut,†terang
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu kepada pers, kemarin di
Jayapura.
Israil mengatakan, meski akan libur panjang,
pelayanan di SKPD maupun Kantor Gubernur tak akan terganggu sebab proses maupun
prosedurnya sudah tersistem. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tak
khawatir sebab pelayanan publik menjadi prioritas utama bagi pemerintah
provinsi.
“Saya rasa libur panjang ini tidak sampai
mengganggu sistem pelayanan publik di instansi-instansi Pemerintah Provinsi
Papua. Karena sudah ada sistem yang mengatur, karena itu masyarakat tak perlu
khawatir,†ucap dia.
Meski begitu, pihaknya berharap seluruh ASN
agar tidak menambah waktu liburan natal. Hal demikian penting karena kepala
daerah berkeinginan agar kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sejak awal
tahun depan.
“Imbauan kami tentunya supaya ASN di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tidak memperpanjang libur. Sebab kita
sudah mendapat jatah libur yang cukup panjang, sehingga saya minta pegawai agar
masuk kerja pada 28 Desember 2016 lalu masuk kembali 8 Januari 2017â€.
"Bagi ASN yang tidak disiplin, tentu akan
mendapatkan sanksi dari pimpinan. Karena itu, kembali saya tegaskan agar
setelah libur Natal dan Tahun Baru agar segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,"
harapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Papua Nicolaus Wenda mengimbau pegawai negeri agar tak lupa dengan tugas
dan kewajibannya sebagai abdi negara. “Kalau waktu liburan sudah usai maka
tentu saja wajib segera masuk kantorâ€.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh
pegawai agar menaati aturan, kembali masuk kerja dan tidak menambah libur sebab
ada sanksi menanti,†jelasnya.