Pemerintah Provinsi Papua
mengingatkan lembaga keagamaan di Bumi Cenderawasih penerima dana hibah 2016,
untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban, paling lambat pada 10
Januari 2017.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan
Rakyat dan Kemasyaratan Setda Papua Naftali Yogi, di Jayapura, pekan lalu.
Ia berharap tak ada lagi keterlambatan
penyampaian di tahun 2017, sebab dikhawatirkan akan menjadi temuan dari pihak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sebab kemarin ada beberapa lembaga keagamaan
yang pertanggungjawabannya telat dimasukan ini bisa jadi temuan (BPK). Karena
itu, kita harap jangan lagi ada kesan mengulur waktu yang dapat merugikan semua
pihak terkait,†imbau dia.
Menurut dia, untuk 2016 Pemprov Papua telah
menyalurkan dana pemberdayaan bagi 51 lembaga keagamaan di Papua senilai Rp21,7
miliar. Untuk tahun ini, diperkirakan penyerahan bantuan masih pada kisaran
yang sama, sementara pencairannya akan dibagi dalam dua tahap, yakni 50 persen
untuk tahap pertama dan sisanya di tahap kedua.
“Hanya sekali lagi kami ingatkan untuk bisa
mencairkan dana tahap kedua, lembaga keagamaan diwajibkan
mempertanggungjawabkan yang tahap pertama dulu,†terang dia.
Ia kembali mengingatkan agar dalam penggunaan
dana bantuan kelembagaan tersebut, diperuntukan bagi keperluan jemaat, dan bukan
untuk pribadi pendeta atau gembala.
“Sebab jika sifatnya pembinaan maka lakukan
lah pembinaan. Jangan pemerintah memberi bantuan lalu sinode berikan lagi ke Hamba
Tuhan (pendeta) dalam bentuk bantuan buat umat dan untuk pribadi pendeta. Tidak
boleh seperti itu, karena dana ini bukan untuk kasih pribadi. Tetapi kalau
dikasih ke sinode maka dibantunya ke jemaat bukan pribadi,†terang dia.
Menurut dia, pemberian bantuan yang benar
diantaranya menyerahkan untuk keperluan pembangunan pastori jemaat. “Tapi kalau
kasih pendeta untuk bangun rumah pribadi mereka nah ini yang harus hati-hati,â€
imbaunya.