Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Cenderawasih
untuk menunaikan kewajibannya, membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
karyawan.
Kepala Disnaker Papua Yan Piet Rawar berharap
pihak perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Saya minta pihak perusahaan membayar hak-hak
karyawan berupa Tunjangan Hari Raya tanpa terkecuali. THR ini harus dibayarkan
paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan surat edaran Menteri
Tenaga Kerja RI,” terang dia, Senin (12/6), via telepon seluler.
Yan Piet Rawar mengimbau agar karyawan yang
belum menerima THR, segera melapor kepada dinas tenaga kerja di masing-masing
wilayahnya, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap
perusahaan bersangkutan.
“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan,
karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten
dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tuturnya.
Ditanya soal besaran nilai THR, ia
mengharapkan pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja. “Kalau pegawai yang
sudah bekerja diatas satu tahun maka diberikan sekali gaji. Tapi kalau dibawah
12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri”.
“Intinya kita harap pemberian THR bisa membantu
karyawan untuk memberikan rasa kenyamanan dan mampu membantu mereka bekerja
dengan baik usai merayakan Lebaran,” kata dia.
Sementara disinggung mengenai laporan karyawan
yang tak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, Yan Piet Rawar mengaku
belum mendapati informasi tersebut. Meski begitu, ia menduga ada kemungkinan
perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya.
“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar
THR. Tapi mugkin ada (yang tidak membayar) namun tidak dilaporkan sesuai
prosedur. Makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya, harus melapor
supaya kami bertindak,” tuntasnya.