Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Kelompok
Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Papua untuk menjalankan tugas
secara profesional sebagaimana yang diamanatkan aturan perundang-undangan.
Pokja PBJ Papua juga diminta menghindari
intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, serta menjunjung tinggi
independensi diatas tanah ini.
“Tapi yang perlu menjadi perhatian adalah
pembinaan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua yang mesti diperhatikan.
Intinya harus ada pihak yang bertanggungjawabkan melakukan pemberdayaan,”
terang Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, di
Jayapura, pada rapat koordinasi dan pembahasan pencegahan korupsi sektor
Pengadaan Barang dan Jasa di Sasana Karya kantor Gubernur, Senin (17/7).
Menurut dia, pemberantasan korupsi di bumi cenderawasih
mesti terus dioptimalkan melalui berbagai upaya dan strategi. Dimana salah satu
hal yang menjadi perhatian pada sektor PBJ, yakni memaksimalkan pencegahan
korupsi sedini mungkin.
Oleh karenanya, KPK sebelumnya beberapa waktu
lalu telah mengirimkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, agar
memerintahkan kepala instansi, lebih khusus Biro Layanan Pengadaan Barang dan
Jasa guna melakukan langkah-langkah serius dalam pencegahan korupsi.
“Sehingga saya harap dilakukan pembenahan
keuangan oleh instansi terkait. Sementara dengan adanya aplikasi yang telah
dilaunching Pemprov Papua beberapa waktu lalu, seperti Sistem Perencanaan dan
Penganggaran (e-Papuapumusrenbang, e-Papuapurencan, e-Papuapuanggaran)”.
“kemudian Sistem Perijinan Investasi (e-papuaperizinanonline)
dan Sistem Pendapatan Daerah (e-samsat), diharapkan pelaksanaan pembangunan di
Papua lebih efektif dan jauh dari praktik KKN,” harapnya.