Ikatan Keluarga Alumni Sulawesi Utara di
Provinsi Papua (IKASUP) merekomendasikan agar penempatan aparat keamanan di
daerah kabupaten dan kota, wajib memiliki karakter pengayom, penuh integritas
dan profesional.
Penempatan aparatur yang tak berkarakter
dimaksud, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.
“Seperti kekhawatiran apabila seorang aparat itu berlaku tidak adil hingga
menyebabkan penembakan kepada warga”.
“Sebab kehadiran aparat keamanan itu untuk
melindungi dan membina masyarakat Papua dengan prinsip dasar kasih menembus
perbedaan. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang justru merugikan
masyarakat,”terang Ketua IKASUP, Doren Wakekrwa, dalam rekomendasinya kepada
pemerintah provinsi dan Forkompinda, akhir kemarin, di Jayapura
Ia juga berharap agar dalam mengelola
keberagaman di Papua, masyarakat perlu lebih ditanamkan nilai-nilai karakter
kebangsaan, yang dimulai dalam lingkungan keluarga. Disamping itu, pemerintah
provinsi wajib menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur
yang menindaklanjuti Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Supaya nanti bisa menjadi landasan hukum
untuk mencegah, menindak dan menutup ruang bagi Ormas yang bertentangan dengan
pancasila”.
“Tetapi juga yang penting kita rekomendasikan
kepada pemerintah provinsi untuk juga menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
berdemokrasi. Serta tidak mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal seperti
pemungutan suara melalui sistem noken. Makanya perlu ditetapkan dalam Perda
maupun Pergub, sehingga tidak menimbul gangguan keamanan dan ketertiban saat
Pilkada,” usulnya.
Pada kesempatan itu, Doren yang juga Asisten
Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua tersebut berharap pelaksanaan
Pilkada tak lagi menelan korban jiwa.
“Oleh karena itu, kita usulkan pembagian anggaran Pilkada
2018 harus merata bagi TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tinggi,
Desk Pilkada Papua, DPR Papua, Bawaslu Papua dan KPU Papua. Sebab penanganan
masalah pilkada juga harus ditangani secara khusus,”pungkasnya.