Gubernur Papua Lukas Enembe resmi melantik
empat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pejabat Eselon II,
Senin (21/8) pagi, di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura.
Empat pimpinan SKPD yang dilantik tersebut,
yakni Kepala Dinas Perumahan,Permukiman dan Pertanahan Daud Ngabalin, Kepala
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Gerson Jitmau, Kepala Biro Otonomi Khusus Aryoko
Rumaropen dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sonny Rumfaker.
Usai melantik, Lukas minta pimpinan SKPD harus
merangkul staf. Dia juga berharap para Pejabat Eselon II yang dilantik untuk
mengingat sumpah janji jabatan yang diucap. “Sehingga dapat menjalankan tugas
dengan baik, maksimal serta sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” terang
dia.
Kepala Daerah juga mengingatkan SKPD agar rutin
melaporkan hasil kerjanya. Termasuk empat OPD yang baru dilantik, dimana mereka
kini secara kewenangan lebih tinggi dibanding sebelumnya yang masih menjabat
sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Melalui laporan-laporan itu, lanjut Gubernur,
dirinya bisa mengetahui setiap program kerja yang telah dijalankan untuk segera
disampaikan ke publik.
“Sebab sampai saat ini ada pimpinan OPD belum
pernah melaporkan hasil kerja kepada saya. Sehingga empat pimpinan OPD yang
baru dilantik saya ingatkan untuk terus berkomunikasi melaporkan hasil
pekerjaannya,” imbau dia.
Pada kesempatan itu, Lukas menambahkan
pelantikan empat pimpinan SKPD ini merupakan promosi bagi para pejabat yang
dilantik. Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan baik,
untuk terwujudnya visi dan misi menunju Papua bangkit, mandiri dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Papua, Nicholaus Wenda mengakui pihaknya sementara mengevaluasi kinerja Pejabat
Eselon II, III dan IV sebagaimana instruksi pimpinan. Sebab sesuai UU ASN 2017, evaluasi juga mesti dilakukan
setiap enam bulan sekali.
“Sebab pada sejumlah SKPD pasti ada terjadi
kekosongan jabatan atau ada yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Sehingga perlu dievaluasi langsung oleh Gubernur melalui BKD, untuk kemudian
dibuat penetapan guna pelaksanaan pelantikan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk jabatan Eselon II, akan kembali
diseleksi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk
kemudian dilakukan pelantikan.