Pemerintah Provinsi Papua merasa optimis mampu
memenangkan 22 gugatan yang dialamatkan kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Sebab dengan dimenangkan gugatan itu, maka bakal lebih banyak lagi pemasukan
bagi provinsi tertimur di Indonesia ini.
“Baru-baru ini Pemprov Papua menang Pajak Air
Permukaan (PAP) dengan Freeport dengan nilai sekitar Rp 5 triliun. Pekan kemarin
juga menang gugatan Rp 300 miliar. Kita
gugat terus, dan jika kita menang dia (Freeport) bayar. Akhirnya, kita bisa
bikin police line kalau dia tidak bayar,” ujar Gubernur Papua Lukas Enembe di
Jayapura, baru-baru ini.
Menurut dia, setiap jengkal pajak yang wajib
dibayar oleh Freeport mesti diperjuangkan oleh Pemprov Papua. Sebab perusahaan
tambang emas terbesar di dunia ini, sudah banyak mengeruk hasil bumi Papua.
Sehingga wajib hukumnya bagi Freeport untuk membayar pajak.
“Makanya nanti pada 28 Agustus mendatang kita
akan melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk nanti mendorong
mereka segera melakukan pembayaran”.
“Sebab kalau kita mau jujur, gugatan yang kita
lakukan mesti sejak kontrak karya dua di 1992 atau 1997. Maka pajak yang akan
dibayar Freeport jadi lebih besar. Belum lagi kalau kita gugat sejak 1976
karena air permukaan tidak pernah dia bayar. Bayangkan banyak sumber air masuk
angkut tailing, tapi Freeport hanya akui satu mata air saja. padahal banyak
mata air yang bergabung di sungai besar. Jadi ini dia harus bayar dan wajib
hukumnya,” tegas dia
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua
Gerson Jitmau, mengatakan untuk meminta pelunasan utang pajak air permukaan
pihaknya baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport
Indonesia.
Surat tagihan telah dikirimkan pada bulan kemarin,
langsung ke Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia yang ada di Jayapura
maupun kantor pusat di Jakarta.
“Sebab kalau tidak bayar bisa secara paksa
kita memberikan garis polisi di kantor PT. Freeport. Atau bisa juga ijin yang
dikeluarkan oleh bapak Gubernur itu bisa saja dicabut,”jelasnya.
Ia juga berharap Freeport tidak mencicil
pelunasan pajak air permukaan. Tetapi langsung melunasinya sehingga dapat
dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk membiaya kegiatan pembangunan
di kampung-kampung.
“Sebab uang senilai Rp 5 triliun dapat dipergunakan
untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya untuk
rakyat. Sehingga kita harap pelunasan dilakukan secara langsung tak ada
cicil-mencicil,” harapnya.