Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Papua Djuli Membaya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam
mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah stafnya.
Pihaknya pun siap membantu aparat penegak
hukum, agar upaya pemberantasan korupsi di Papua bisa berjalan tuntas dan
segera terungkap.
“Kalau ada staf saya terkait kasus dugaan
korupsi proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri- Depapre, itu biarlah hukum
menuntaskan. Karena untuk membangun infrastruktur di Papua ini kita harus patuh
pada hukum”.
“Jadi, bilamana ada staf saya terindikasi
terkait dengan korupsi ataupun diduga memiliki rekening gendut, saya pikir
biarlah penegak hukum mencari dan memberikan hukum yang sepadan,” kata Djuli di
Jayapura, Selasa (12/9) .
Ditanya apakah dirinya mengetahui dugaan
kepemilikan rekening gendut yang dialamatkan kepada stafnya, dirinya mengaku
tak mengetahui sebab baru menjabat hampit setahun di instansi tersebut.
“Tentang logika staf saya diduga punya
rekening gendut, saya pikir itu urusan pribadi beliau dan tidak terkait dengan
dinas. Tentang sumber dananya darimana yang bersangkutan mendapatkan, itu juga
urusan pribadi beliau”.
“Yang pasti kita sangat mendukung apa yang
menjadi tugas pihak kepolisian, dimana yang bersalah harus dihukum,” terangnya.
Sementara ini, ET staf Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Papua kini non job karena diduga tersangkut kasus dugaan
proyek fiktif ruas jalan Kemiri – Depapre. Sebelumnya, ET menjabat sebagai
Kepala Seksi Bina Marga, sekaligus PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di
instansi itu.
Sehari sebelumnya, Anggota DPR Papua, Boy
Markus Dawir menyebut dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ruas jalan
Kemiri – Deprapre, terungkap seorang oknum staf Dinas PU Papua diduga memiliki
rekening gendut senilai Rp130 miliar.
Boy menduga pemilik rekening gendut itu, berinisial ET,
yang membuka rekening di beberapa bank baik didalam maupun luar negeri. Yang
bersangkutan pun diketahui sudah menjadi PPTK sejak 2009 lalu.