Untuk mempercepat proses pelantikan Anggota
Majelis Rakyat Papua (MRP), Pemerintah Provinsi dalam waktu dekat akan
mengundang Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ke Bumi Cenderawasih melakukan
pembahasan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen,
Sabtu akhir pekan kemarin, di Jayapura, menganggapi pertanyaan pers.
Meski demikian, lanjut dia, satu hal yang
pasti bahwa pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) jilid III, saat ini
masih dalam verifikasi data di Kementerian Dalam Negeri.
"Tentunya kita mendorong supaya lebih
cepat dilantik. Tetapi sekali lagi ada tahapan-tahapan yang mesti dilewati.
Tentunya kita harap tahapan itu bisa segera rampung sehingga Anggota MRP ini
bisa segera dilantik," kata dia.
Sekda menambahkan, pelantikan Anggota MRP tak
boleh berlarut-larut sebab, lembaga ini akan ikut menseleksi para calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tahapannya mulai bergulir pada tahun
ini.
“Makanya, kita akan dorong sesegera mungkin
dilantik karena ketiadaan MRP dikhawatirkan bisa menghambat pelaksanaan Pilkada
Gubernur di Papua,” ucapnya.
Senada disampaikan Sekda untuk pelantikan 14
anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua dari jalur otonomi khusus (Otsus).
Dirinya mengharapkan kesabaran dari semua
pihak terkait, sebab prosesnya masih menunggu keputusan dari DPR Papua.
“Yang pasti adalah surat keputusan (SK) untuk
pelantikan sudah diserahkan ke DPRP. Tapi lagi-lagi kita masih menunggu
(DPRP),” terangnya.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Yunus Wonda mengakui pelantikan 14 anggota dewan itu, masih ditunda karena
terbentur anggaran perubahan maupun tata tertib (tatib). Dimana ada beberapa syarat
yang harus dijalankan, termasuk menyangkut aspek keuangan.
"Tentunya untuk pelantikan 14 kursi ini
kan mesti ada pengesahan lewat sidang peripurna. Ini harus dipahami oleh
teman-teman yang akan duduk di 14 kursi. Sebab jika belum disahkan penganggaran
bagi mereka, tentu pelantikan belum bisa dilaksanakan," ucap dia.
Dilain pihak, tambah dia, ada pembahasan perubahan
nomenklatur dalam tatib yang harus diselesaikan. Hal ini pun masih berproses dan
belum disahkan.