Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
Tarwinto mengaku hingga saat ini belum ada putusan dari KPU RI, berkenaan
dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tentang
pembatalan cabup petahana Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw.
Tarwinto mengatakan sangat paham dengan
keinginan warga Kabupaten Jayapura, yang ingin agar proses Pilkada di
wilayahnya menjadi terang-benderang. Masyarakat diminta bersabar, sebab KPU RI
mesti melakukan kajian secara komperehensif berdasarkan aturan UU, sehingga
keputusan yang diambil tidak menyalahi perundang-undangan.
“Tentu harus dikaji secara matang terkait
rekomendasi Bawaslu RI ini. Makanya sekali lagi kita imbau semua pihak bersabar
menunggu,” terang dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI, dalam formulir model A.12, tertanggal 20 September 2017 yang
ditandatangani Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo, meminta KPU
RI untuk membatalkan petahan Kabupaten Jayapura karena terbukti menyalahi UU.
Surat tersebut berdasarkan laporan Godlief
Ohhe dengan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, yang menuding cabup Mathius Awoitauw melanggar
pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, yakni dengan tindakannya mengganti sejumlah
pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.
Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, jelas
melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal
selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.
Wakil Ketua Anggota DPR RI Komisi II Ariza
Patria seperti dilansir dari sayangi.com, mengingatkan KPU untuk segera
mengeksekusi rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan Mathius Awoitauw sebagai
Calon Bupati Jayapura.
Ia bahkan mendesak KPU agar melakukan
pembatalan calon bupati petahana selambat-lambatnya tujuh hari. Sebab sudah
sesuai dengan aturan dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10 tahun 2016.
Sementara pihak Bawaslu Papua sampai berita diturunkan
lagi-lagi belum dapat dikonfirmasi. Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Patah yang
dihubungi hari ini belum merespon.