Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua masih kukuh
menolak penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub 2018, yang
hanya disetujui Pemerintah Provinsi senilai Rp 850 miliar.
Lembaga penyelenggara Pilkada di Bumi
Cenderawasih ini pun, meminta penjelasan secara resmi dari Pemerintah Provinsi,
berkaitan dengan pemangkasan anggaran dari usulan rasionalisasi terakhir
senilai Rp 1,069 triliun, menjadi Rp 850 miliar.
“Intinya KPU harus pastikan item apa saja yang
dikurangi oleh Pemprov sebelum menandatangani NPHD. Sebab kami takut terjebak
dengan item yang nanti tidak sesuai. Ini pun akan berbahaya bagi tahapan pemilu
kalau-kalau nanti pendanaannya kurang,” kata Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi
di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (29/9).
Menurut dia, pengalaman penyusunan NPHD yang
dilakukan KPU selama ini dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa bermaksud
melampaui kewenangan. Hal itu pun dikonsultasikan dengan KPU RI di Jakarta.
“Yang pasti proses terbitnya suatu NPHD diatur
didalam Permendagri 51 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada. Bahkan
kami juga sudah berkonsutasi dengan pimpinan kami di KPU Pusat dan tidak diijinkan
untuk ditandatangani. Namun, yang pasti bukan kami tidak mau (menandatangani)
tapi prosedurnya harus jelas,” tuturnya.
Sementara dijanjikan Gubernur Papua untuk
menambah anggaran Pilgub pada tahun depan, Izak mengatakan dalam NPHD yang
disodorkan Pemprov tidak menyebutkan hal itu.
“Kalau kemudian dalam NPHD dicantumkan total
Rp 1,069 triliun lalu pencairan diatur, separuh di APBD induk 2017, lalu
sebagian di perubahan 2017 atau induk 2018 itu tak masalah”.
“Intinya dalam NPHD harus muncul satu angka
saja. Jangan ada dua kali penandatangan NPHD dengan nilai yang
berbeda-beda,”jelasnya.
Sebelumnya, KPU Papua menolak menghadiri
penandatangan NPHD karena menilai anggaran yang disetujui Pemerintah Provinsi,
jauh dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 1,069 triliun (hasil rasionalisasi
terakhir).
Pemerintah Provinsi Papua hanya menyetujui anggaran
Rp 850 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018.