Pasca ditandatanganinya Naskah Hibah Perjanjian
Daerah (NPHD) Pilgub 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua langsung
mengagendakan pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), pada 12 Oktober 2017 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Papua Izak
Hikoyabi di Jayapura, Jumat (6/10) kemarin.
“Yang pasti saat ini kita segera masuk ke
tahapan Pilgub yang pertama di depan mata, yakni membentuk perangkat pemungutan
suara. Dimana sesuai jadwal dibentuk 12 Oktober mendatang,” kata dia.
Selain pembentukan PPD dan PPS, lanjut dia, KPU
Papua saat ini tengah berada pada tahapan pencalonan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Dimana pentahapannya sementara berjalan
dalam bulan ini.
“Namun sampai saat ini belum ada pasangan bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang mengajukan atau
memasukan dokumen dukungan”.
“Memang waktunya masih berlangsung, sehingga
diharapkan bagi yang nantinya akan mendaftar agar dapat menyerahkan dokumen
secara tepat waktu,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, Izak berharap dengan
ditandatanganinya NPHD itu, proses Pilgub Papua Pilkada yang sudah ada di depan
mata ini, dapat berjalan lebih baik, aman dan damai serta berada pad akoridor
hukum maupun aturan perundang-undangan.
Pihaknya berharap dapat tercipta suasana aman
dan damai dalam pelaksanaan Pilgub 2018 mendatang.
“Untuk itu, kita imbau kepada simpatisan
maupun pendukung untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan damai jelang
maupun saat Pilgub berlangsung. Kedepankan asas demokrasi yang bermartabat saat
Pilkada”.
“Junjung tinggi kedamaian dan jadikan perbedaan
pilihan sebagai hal yang positif dalam berdemokrasi. Bukan sebagai hal yang
memicu konflik hingga mengganggu stabilitas. Supaya pembangunan diatas tanah
ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” imbaunya.