Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) dan Konservasi
Papua, Yan Jap Ormuseray mengaku dalam upaya pengawasan peredaran hasil hutan
di Bumi Cenderawasih, instansinya melibatkan pihak kepolisian.
Hal ini dibuktikan dengan telah ditangkap dan
dilelangnya hasil temuan kayu ilegal sebanyak 896 batang dari wilayah Kabupaten
Sarmi dan Keerom.
"Hasil temuan kayu ilegal ini merupakan
operasi pengamanan hutan dari instansi kami dengan pihak kepolisian. Kemudian
kayunya ini kebanyakan tak dilengkapi surat-surat alias tak bertuan. Sehingga
kami sita dan lelang untuk hasilnya dimasukan ke kas negara,” terang dia.
Oleh karenanya kedepan, lanjut dia, Dinas
Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua bakal menggandeng para ondoafi maupun
kepala kampung serta masyarakat adat, agar dapat ikut melakukan pengawasan terhadap
hasil hutan di Papua.
Sebab instansi kehutanan serta kepolisian yang
ada, sangat terbatas sehingga tak mampu menjaga peredaran hasil hutan diatas
negeri ini
"Makanya, perlu ada sinergi dengan
masyarakat adat, kepala suku maupun ondoafi. Supaya, hutan Papua selain kita
jaga dari peredaran kayu ilegal, juga bisa tetap terjaga demi generasi dan anak
cucu kita kedepan,” harap dia.
Dia mengaku, peredaran kayu secara ilegal di
Papua beberapa tahun belakangan mengalami peningkatan. Hal itu, sudah pula
beberapa kali dilaporkan baik secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan
daerah setempat.
Peningkatan peredaran kayu secara ilegal ini,
tak lepas dari harga kayu jenis merbau yang mahal pasaran hingga mencapai
jutaan rupiah.
“Makanya, tak heran juga para perambah hutan
masuk untuk melakukan penebangan dan pencurian kayu,” ketusnya.
Ia sadar perlu ada penguatan di tingkat
masyarakat adat dengan memberikan akses legal supaya mengelola hutan adat milik
mereka sendiri. Hanya memang mesti dipayngi dengan regulasi, agar perambahan
hutan tidak lagi terjadi secara luas.
"Tapi nanti diatur dimana saja tempat
yang boleh di tebang pohonnya. Kemudian mana yang tidak boleh sehingga fungsi
hutan lainnya bisa berjalan”.
"Karena jika semua tempat di babat dikuatirkan
kedepan bisa timbul bencana banjir. Karenanya, kita harap ada regulasi yang
mengatur tentang pengelolaan hutan oleh masyarakat ada supaya perambahan hutan
bisa diminimalisasi,” harapnya.