Pemerintah Pusat diminta mempercepat
penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP),
sebab tahapan Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018 tinggal menghitung hari.
“Anggota MRP harus secepatnya dilantik. Sebab
kalau masih ditunda, dikuatirkan bisa mengganggu proses Pilgub yang tahapannya
sudah berjalan,” terang Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Senin (16/10)
kemarin.
Dikatakan, keberadaan Anggota MRP dipandang penting,
sebab lembaga kultural rakyat tersebut akan menentukan keaslian bakal calon
gubernur dan wakil gubernur, yang dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus (Otsus), mewajibkan diikuti orang asli Papua.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen menilai
perlu mempercepat proses pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Oleh
karenanya, Pemerintah Provinsi akan mengundang Departemen Dalam Negeri
(Depdagri) ke Bumi Cenderawasih melakukan pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, lanjut dia, satu hal yang
pasti bahwa pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) jilid III, saat ini
masih dalam verifikasi data di Kementerian Dalam Negeri.
"Tentunya kita mendorong supaya lebih
cepat dilantik. Tetapi sekali lagi ada tahapan-tahapan yang mesti dilewati.
Tentunya kita harap tahapan itu bisa segera rampung sehingga Anggota MRP ini
bisa segera dilantik," kata dia.
Sekda menambahkan, pelantikan Anggota MRP tak
boleh berlarut-larut sebab, lembaga ini akan ikut menseleksi para calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tahapannya mulai bergulir pada tahun ini.
“Makanya, kita akan dorong sesegera mungkin dilantik
karena ketiadaan MRP dikhawatirkan bisa menghambat pelaksanaan Pilkada Gubernur
di Papua,” ucapnya