Sejumlah aktivis anti korupsi, mendorong
Gubernur Papua Lukas Enembe memberhentikan drg. Josef Rinta dari jabatannya
sebagai Direktur RSUD Jayapura, sebab telah berstatus sebagai terpidana kasus
korupsi.
Hal ini sebagaimana aspirasi aktivis anti
korupsi, saat berorasi di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (18/10)
kemarin. Akvitis anti korupsi ini diantaranya, Koalisi LSM Anti Korupsi
Nasional, LSM Kampak Papua, Forum Peduli Kawasa Byak.
Sekjen KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengatakan
meski sudah berstatus terpidana korupsi kasus pengadaan souvenir kulit buaya
saat menjabat Sekda Kabupaten Merauke 2006-2010, pihak Kejari Merauke belum
mengeksekusi drg. Josef Rinta,MKes,MH.
“Makanya, kita meminta dengan tegas agar
penegak hukum di Papua tidak boleh tebang pilih dalam dalam menangani para
koruptor di tanah Papua,.kSebab korupsi ini menjadi wabah kronis yang masuk
dalam sendi-sendi pembangunan dan kehidupan orang Papua,” ucap dia.
Sementara, Koordinator KAMPAK Papua, John
Mandibo mengharapkan kepada pihak berwenangan dalam hal ini Kejati Papua dan
Kejari Merauke untuk tidak melakukan proses pembiaran terhadap kasus tersebut.
”Kita berharap supaya saudara Josef Rinta
diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat keamanan juga jangan lakukan
pembiaran terhadap kasus ini”.
“Sementara yang bersangkutan juga kalau sudah
terpidana, maka seharusnya beliau mengundurkan diri,”harapnya.
Sementara aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai dan
mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua. Usai
menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.