Rencana pelantikan Anggota Majelis Rakyat
Papua (MRP) kini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait
persiapan pelantikan anggota MRP Provinsi Papua dan Papua Barat, di
Swiss-belhotel Jakarta, Senin (30/10).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur
Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri, Drs. Safrizal ZA, M.Si.
Sementara Pemprov Papua diwakili Sekretaris
MRP, Wasuok Siep, Kaban Penghubung Pemprov Papua di Jakarta, Alex Kapisa, Kabag
Protokol Biro Humas dan Protokol Papua, Gilberd Yakwart.
Sekretaris MRP, Wusok Siep mengatakan hasil
yang sudah dibahas dan dirapatkan bersama Kemendagri dalam menentukan jadwal
pelantikan anggota MRP periode 2017-2022, bakal dilaporkan kepada Gubernur
Papua.
Sebab menurut dia, sudah tak ada alasan lagi
untuk menunda pelantikan anggota MRP. “Apalagi lembaga ini yang nantinya akan
menyeleksi keaslian orang asli Papua, yang bakal maju dalam Pilgub Papua,”
ucapnya.
Meski begitu, lanjutnya, sebelum pelantikan
anggota MRP, pemerintah telah mewacanakan lebih dulu mendorong pelantikan 14
kursi anggota DPR Papua. Bahkan proses pelantikan 14 kursi ini sudah
terjadwalkan, sehingga dinilai lebih pantas untuk diwujudkan
“Kami bahkan akan meminta bantuan Gubernur
Papua untuk menyarankan lebih awal dilakukan pelantikan 14 kursi kemudian
anggota MRP,” ucapnya.
Sementara Direktur Safrizal mengatakan,
Kemendagri sedang memproses usulan dari kedua Gubernur yakni Gubernur Papua dan
Papua Barat terhadap keanggotan MRP Papua dan dan MRPB.
Diakuinya, Surat Keputusan (SK) pelantikan
Anggota MRP belum dikeluarkan oleh Mendagri. Hanya saja, usulan dari kedua
Gubernur sudah diterima sehingga bila tak ada halangan, maka akan segera
diterbitkan surat keputusannya.
Ia menambahkan, sesuai rencana prosesi pelantikan
dijadwalkan mulai dari tanggal 8 - 30 November 2017. “Artinya dalam bulan itu
akan dilakukan pelantikan dan akan menyesuaikan jadwal dari Mendagri,” tutupnya.