Ancaman somasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2018
sebesar Rp 2.895.650, ditanggapi positif oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua
Yan Piet Rawar.
Menurut Yan, upaya yang ditempuh itu sangat
baik karena merupakan sebuah masukan bagi pemerintah provinsi . “Somasi dari
SPSI itu baik karena merupakan masukan bagi kami”.
“Namun yang perlu kami katakan bahwa provinsi ini
kan bagian dari pemerintah pusat. Sehingga apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi
wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten,” terang Yan Piet Rawar, via telepon
selulernya, Kamis (2/11) kemarin.
Yan mengakui dalam proses sidang penetapan UMP
Papua bersama dewan pengupahan, memang terjadi kebuntuan. Hanya saja, hal itu
tak dapat menghambat penetapan nilai UMP Papua sebab pemerintah provinsi
berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
78 Tahun 2015 tentang Pegupahan.
“Ya karena tidak ada kesepakatan (dengan dewan
pengupahan) maka kita menggunakan angka itu dengan mengacu pada PP 78. Apalagi
dalam PP itu tidak mengatur kami dari pemerintah wajib meminta kesepakatan dari
dewan pengupahan. Coba pelajari PP itu,” terangnya.
Masih dikatakan, pemerintah provinsi dalam
penetapan UMP Papua mengacu kepada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sehingga setiap bentuk somasi atau apa pun terhadap UMP Papua, akan pula disampaikan
ke pusat.
“Yang pasti kita juga sebenarnya ingin
semuanya sesuai dengan keinginan SPSI dan juga perusahaan. Namun sekali lagi
kita pemerintah tidak bisa ikut satu pihak. Kemudian, kita pemerintah juga tak
boleh keluar dari aturan yang ada. Dengan demikian setiap penetapan UMP, kami
selalu berpatokan pada aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebelumnya, UMP Papua 2018 resmi ditetapkan
sebesar Rp 2.895.650. Angka tersebut naik 8,71 persen dari nilai UMP Papua 2017
senilai Rp 2.663.646.
“Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan, hari ini 1
November 2017 ditetapkan UMP Papua Tahun 2018 senilai Rp 2.895.650. Mengalami
kenaikan 8,71 persen dari nilai UMP sebelumnya,” sebut Sekda Papua Hery
Dosinaen, kemarin.
Dikatakan Sekda, dengan ditetapkannya UMP
2018, pemerintah kabupaten dan kota diinstruksikan segera melaksanakan upah
minimum diwilayahnya, dengan mengacu pada nilai yang telah ditetapkan tersebut.
“Nanti akan ada surat tertulis dari kami di provinsi
kepada kabupaten dan kota supaya baik lembaga pemerintah maupun perusahaan
swasta, diwajibkan melaksanakan putusan Gubernur tentang penetapan UMP baru
itu,” tegasnya.