Pemerintah Provinsi Papua mengimbau masyarakat
untuk tak resah dengan keputusan pemerintah pusat memberlakukan registrasi
ulang terhadap pengguna telepon seluler, untuk melakukan registrasi ulang kartu
prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Kartu Keluarga (KK).
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, registrasi ulang tersebut lebih
menekankan pada verifikasi, agar kedepan tidak terjadi duplikasi data serta penipuan.
“Sebab sekarang ini banyak sekali yang
melakukan penipuan melalui SMS maupun telepon kepada masyarakat. Ada yang
mengatasnamakan institusi tertentu kemudian meminta sejumlah uang (memeras),
sehingga merugikan satu pihak”.
“Nah dengan registrasi ulang ini, tentu upaya
penipuan akan bisa diminimalisasi. Sebab setiap nomor yang melakukan penipuan
dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan tak sulit untuk melacaknya,” terang
dia, di Jayapura, akhir pekan kemarin.
Elia mengatakan, akhir-akhir ini dirinya
banyak menerima keluhan masyarakat yang tak sedikit tertipu bujuk rayu pihak
tertentu, dimana ujung-ujungnya meminta transferan uang untuk memuluskan
aksinya.
Oleh karenanya, dia yakin dengan melakukan
registrasi ulang, tindak-tanduk penipuan dengan berbagai modus baik melalui SMS
maupun telepon akan bisa ditekan.
“Sebab sekarang kan mendaftarnya akai nomor
KTP bahkan Kartu Keluarga. Sehingga bila ada tindakan penipuan atau semacamnya,
mudah bagi pihak berwajib untuk melacak,” katanya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Sosial,
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk. Dijelaskan,
pemberlakuan registrasi ulang merupakan satu kebijakan pemerintah untuk meminimalkan
upaya penipuan terhadap masyarakat.
“Sebab akhir-akhir ini kita ketahui sudah
banyak laporan masyarakat yang mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku dari
satu institusi dengan meminta uang. Kalau uang tidak diberikan maka, akan
terjadi sesuatu kepada anaknya”.
“Pun setelah dilaporkan kepada pihak yang
berwajib sulit untuk melacak. Nah, dengan registrasi ulang penipuan seperti ini
akan bisa dihindari. Sebab jika meregistrasi tanpa menyertakan KTP dan Kartu
Keluarga, maka kartu simcard pengguna seluler akan dinonaktifkan,” serunya.
Karenanya, tambah dia, masyarakat diimbau untuk ikut
serta serta mendukung program pemerintah itu. Sebab tujuan dari registrasi
ulang ini adalah untuk verifikasi data serta menghilangkan penipuan.