Gubernur Papua Lukas Enembe diminta
membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten
Paniai periode 2014 – 2019 yang diterbitkan atas nama Beni Yogi.
Hal demikian disampaikan Anggota DPRD
Kabupaten Paniai, Marius Tekege kepada pers, usai mendatangi Kantor Gubernur
Dok II Jayapura, bersama puluhan masa pendukungnya, Selasa (7/11).
Menurut Marius, dirinya lah yang berhak duduk
pada jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Paniai. Sebab sesuai aturan UU nomor 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, pihaknya yang memiliki suara lebih
banyak ketimbang saudara Beni Yogi yang juga sama-sama berada di Partai PKB.
“Makanya saya tuntut pencabutan SK Gubernur
nomor 155/246/2017 tertanggal 29 Agustus 2017, tentang peresmian pelantikan
pimpinan DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019. Dimana SK ini memutuskan melantik
Beni Yogi sebagai Wakil Ketua II”.
“Sesuai UU MD3 ini tidak sah. Sebab seharusnya
saya yang dipilihkarena memiliki suara sampai tiga ribu. Sementara saudara Beni
Yogi hanya 1.514 suara. Sebaliknya Beni Yogi yang diangkat sebagai Waket II.
Makanya kami datang kesini minta keadilan dan menuntut SK itu dicabut,”
tegasnya.
Menurut dia, jika tuntutan yang diminta tidak
dipenuhi, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK itu ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
“Memang sejak 2014 kemarin sampai saat ini
jabatan Wakil Ketua II masih lowong, akibat kekisruhan antar kader partai PKB.
Tapi saya tetap menuntut keadilan. Karena yang saya takutkan bahwa penetapan
saudara Beni ini jangan sampai ada permainan uang. Sebab jelas-jelas penetapan
ini sudah menyalahi UU,” keluhnya.
Ia menambahkan, rekomendasi untuk pengangkatan
dirinya sebagai Wakil Ketua II sudah merupakan instruksi langsung dari Ketua
Umum DPP Partai PKB. Oleh karenanya, dia meminta segera ada penetapan SK atas
nama dirinya.
Apalagi dirinya merupakan kader partai lama, berbeda
dengan Beni Yogi yang baru bergabung dengan partai berlambang ka’bah itu.